Tanjung Balai, Agaaranews.com – Ketua Umum DPP.LSM Penjara Indonesia minta pihak Disnaker Kota Tanjung Balai Sweping kepada Toko-Toko yang ada di Tanjung Balai mempekerjakan Karyawan Toko diluar Peraturan Ketenaga Kerjaan dan jam kerja beserta Upah tidak memenuhi Standart UMP & UMK, ujar Rahmad Hidayat Pada Agaranews saat ditemui RM. Adelina Jalan.Cokroaminoto Tanjung Balai didampingi Kadiv.Pengawasan.
Dan ia meminta Toko -Toko ini diberi Peringatan serta beri UU RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan biar mereka tidak semena -mena terhadap Karyawan dan Pekerja di toko – toko, tandas Rahmad Hidayat dengan nada agak marah.
Lanjut Rahmad, ini sudah tidak cocok, masa masuk kerja Pukul 7.00 Wib s/d 22.00 dan upah yang diberikan Pengusaha berkisar Rp.400.000 -Rp.600.000/bulan, inikan tidak wajar, pungkas Rahmad Hidayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan : Sofyan Parinduri.BA (Kabiro Agara News Tg.balai)