Kabanjahe-Agaraanews
Terkait Dengan Proyek pembangunan saluran air (Drainase) di ruas jalan lintas provinsi, jalan Kaban jahe_Kuta Rayat “Wilayah desa lingga” kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, Yang kini masih sedang dalam tahap pelaksanaan. Namun sangat disayangkan, yang diduga proyek tersebut tidak memenuhi syarat.
Yang dimana pantauan awak media dilapangan, kontraktor yang bekerja di sektor konstruksi harus segera diganjar sanksi apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan Tidak memfasilitasi APD bagi pekerja. Dalam perihal ini seharusnya perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan Standar Nasional Indonesi (SNI) bagi pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan Awak media Pekerja Proyek Drainase pada hari Jumat (16/10/2020), bekerja tanpa alat pelidung diri mulai dari rompi, sepatu dan helm, ini sangat berbahaya bagi keselamatan Pekerja Proyek Yang Berhadapan dengan alat berat, dan material keras, Karena Kemungkinan Resiko Yang Dihadapi Seperti Terjepit ,tertimpa material saat bekerja pasti ada. begitu juga Untuk pengatur lalulintas juga tidak dilengkapi APD maupun Rambu-rambu tongkat lalu lintas, hanya menggunakan Tangan Manual Saja.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Karo Adison Sebayang, Melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Valentina br Sembiring, saat dimintai keterangan oleh awak media terkait pekerjaan proyek drainase di lapangan dimana pekerja proyek drainase mengabaikan K3 Demi keselamatan pekerja ,serta tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD)” Selasa (20/10/2020).
Menanggapi Pertanyaan dari awak media, Kabid Dinas Tenaga Kerja Karo, mengatakan:” Untuk perihal ini bukan wewenang kami, ini wewenang Provinsi, jadi kami tidak bisa menjawab”. Senada dengan jawaban itu, salah satu tim media agaaranews.com, merasa statement yang dilontarkan tidak memuaskan, dan Kembali bertanya, Kalo memang ini bukan wewenang dari dinas tenaga kerja Karo, kami tim hanya menanyakan sepengetahuan dari dinas ini ,sanksi apa yang bisa dikenai keperusahaan dengan mengabaikan K3 Serta tanpa APD?
Menangapi pertanyaan tersebut, Kabid mengatakan :” kami tidak tahu dan bukan wewenang kami dan kami ini sekarang seperti harimau ompong semua ada di propinsi” ujar nya
Tim media tambah bingung dengan jawaban dari seorang kepala dinas tenaga kerja, tidak mengetahui dan tidak bisa menjelaskan Sanski apa??, Denda Apa ?? Yang bisa dikenakan terhadap perusahaan yang mengabaikan K3 dan tidak melengkapi APD kepada pekerja proyek yang tingkat resiko kemungkinan terjadi pasti ada.
Dengan Rasa tidak memuaskan dan tidak mendapat jawaban yang masuk akal, tim media Agaraanews.com, memilih untuk keluar dari Ruangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karo.
(Nando)