Aceh Timur Agaranews.com – Perselisihan antara dua Koprasi di Aceh Timur di duga, masalahnya sudah, ber teletele ,(Statnan),Semesti nya kita malu ,dan sadar ,Kenapa gara – gara tanah kita harus pecah .ini kan Prgram, Nawacita presiden melalui program Reforma Agraria, Untuk membantu mantan Combatan GAM ,Masyarakat imbas yang menderita akibat korban konflik,masyarakat miskin,dan janda janda susah,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini di sampaikan oleh Mantan panglim pada media Agara News,Tanggal 8/4/2020, dan meminta agar nama nya di rahasiakan pada media,Menurut nya ,Acara penyelesaian ,yang kemarin, Tanggal 8/4/2020,yang di Mediasi oleh Penegak Hukum di Kapolsek Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, Dua belah pihak , Koprasi Sinar Jaya, Di Ketuai Muhammad ,S, ,yang sudah memegang sertifikat ,
Sedangkan M,Rijal Saudara( Maop ) Tidak bisa menunjukkan data ,dengan alasan ,yang di duga tidak logis,(Tidak masuk akal) Semesti nya kalau sudah di panggil oleh APH (Aparat Penegak Hukum) bawa lah semua data koprasi nya, Ini alasan nya,tidak bawak data, ini kan konyol ,cetus nya,
Kalau Hukum adalah panglima tertinggi buat semua orang .M,Rijal itu sudah harus di Proses,termasuk Geuchik Gampong yang menanda tangani Surat jual beli tanah negara, Tutur nya,Dalam konfirmasi dengan ,Ketua Koprasi KSU Muhammad S,menerangkan Kita hormati saja dulu proses hukum,Sejauh mana tentang kebenaran,Kita tetap ber prinsip baik,Kita juga berharap agar Masyrakat yang sudah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Sabar dan tahan emosi,kita hormati hukum,pungkas Muhammad S, Warga Masyarakat Aceh Timur, meminta Kepada APH,agar masalah ini segera di tuntaskan,dan segera terselesai kan,dengan baik Arif dan bijak sana,tutur nya,( Mustafa)