KPK Tetapkan Haryadi Suyuti Jadi

Hidayat Desky

- Redaksi

Jumat, 3 Juni 2022 - 19:44 WIB

40400 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Agaranews.com Jumat, 3 Juni 2022  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melalui juru bicara Plt Bidang Penindakan Ali Fikri menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dijelaskan Ali Fikri bahwa Untuk kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 10 orang pada Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 Wib di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta, sebagai berikut : 1) HS (Haryadi Suyuti, tidak dibacakan), Walikota Yogyakarta periode 2012 s/d 2016 dan periode 2017 s/d 2022. 2) NWH (Nurwidhihartana, tidak dibacakan), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. 3) HS (Hari Setyowacono, tidak dibacakan), Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta. 4) TBY (Triyanto Budi Yuwono, tidak dibacakan), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS. 5) NH (Nurvita Herawati, tidak dibacakan), staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta. 6) MNF (Moh Nur Faiq, tidak dibacakan), staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta. 7) ON (Oon Nusihono, tidak dibacakan), Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung, tidak dibacakan). 8) DD (Dwi Dodik, tidak dibacakan), Manager Perizinan PT SA Tbk. 9) AK (Amita Kusumawaty, tidak dibacakan), Head Of Finance PT SA Tbk. 10) SW (Sentanu Wahyudi, tidak dibacakan), Direktur PT GS (Guyup Sengini, tidak dibacakan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis Tangkap Tangan :
Sebagai langkah lanjutan dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang untuk HS (Haryadi Suyuti, tidak dibacakan), Walikota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022 melalui TBY sebagai salah satu orang kepercayaannya yang diberikan oleh pihak PT SA Tbk (Summarecon Agung, tidak dibacakan), Tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud.

Kamis, 2 Juni 2022, Tim yang terbagi 2, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang. • Dimana pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Walikota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY sebagai orang kepercayaan HS yang diberikan oleh ON. • Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah kota Yogyakarta diantaranya HS, NWH, HS, TBY dan ON. Sedangkan diwilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT SA Tbk. • Kemudian pihak-pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. • Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag.

Baca Juga :  Pedoman Praktis, Sertu Fajar Bantu Perawatan Optimal Tanaman Cabe

Berdasarkan pengumpulan berbagai informasi dan data yang sebelumnya telah dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sbb: a. Pemberi : 1. ON (Oon Nusihono, tidak dibacakan), Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung, tidak dibacakan). b. Penerima : 1. HS (Haryadi Suyuti, tidak dibacakan), Walikota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022. 2. NWH (Nurwidhihartana, tidak dibacakan), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. 3. TBY (Triyanto Budi Yuwono, tidak dibacakan), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS.

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi Pada sekitar tahun 2019, ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT JOP (Java Orient Property, tidak dibacakan) dimana PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk, mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. •

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Walikota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022. Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu “mengawal” permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi diantaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan. • Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH.

Baca Juga :  Babinsa Bantu Warga Pengrajin Usaha Kecil Menengah Jemur Kerupuk

Ditahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada kamis 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS dirumah dinas jabatan Walikota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH. • Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik.
Para Tersangka tersebut disangkakan :

Sebagai Pemberi : ON disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai Penerima : HS, NWH, TBY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penahanan Agar proses penyidikan dapat efektif, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022, sbb: • HS ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih • NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat • TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur • ON ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Korupsi perizinan mengakibatkan ongkos produksi menjadi lebih tinggi, dan dampaknya adalah harga yang harus ditanggung masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih mahal. Di lain sisi, praktik korupsi pada sector perizinan mengakibatkan persaingan bisnis menjadi tidak sehat Perizinan menjadi salah satu modus korupsi tertinggi yang ditangani KPK, oleh karenanya kami memberikan fokus khusus dalam upaya pencegahannya.(MP)

Berita Terkait

Prajurit Kodim 0206/Dairi Tunjukkan Kemahiran Membangun Kantor Koramil Parbuluan
Pemuda /Pemudi Muslim Karo Merindukan Figur Gubernur Sumatera Utara Lima Tahun Mendatang, Seperti Sosok Musa Rajekshah Alias Ijeck
Penyerahan Barang Bukti Hasil Galdup, Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kepada Bea Cukai Atambua Di PLBN Wini
Masyarakat Menyebutnya Bapak Kesehatan TNI : Julukan Tim Medis Satgas Yonif 111/KB Di Perbatasan Papua Selatan
Minta Meneg Evaluasi Kinerja Kakanwil Kemenag Sumut, Ketua GP Ansor Kirimkan Dumas Resmi
Dansatgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata Terima Penyerahan Senjata Dari Warga
Lapas Siborong-borong-Polres Taput Tingkatkan Kolaborasi
Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

Prajurit Kodim 0206/Dairi Tunjukkan Kemahiran Membangun Kantor Koramil Parbuluan

Jumat, 26 April 2024 - 14:37 WIB

Pemuda /Pemudi Muslim Karo Merindukan Figur Gubernur Sumatera Utara Lima Tahun Mendatang, Seperti Sosok Musa Rajekshah Alias Ijeck

Jumat, 26 April 2024 - 14:30 WIB

Penyerahan Barang Bukti Hasil Galdup, Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kepada Bea Cukai Atambua Di PLBN Wini

Jumat, 26 April 2024 - 14:27 WIB

Masyarakat Menyebutnya Bapak Kesehatan TNI : Julukan Tim Medis Satgas Yonif 111/KB Di Perbatasan Papua Selatan

Jumat, 26 April 2024 - 14:23 WIB

Minta Meneg Evaluasi Kinerja Kakanwil Kemenag Sumut, Ketua GP Ansor Kirimkan Dumas Resmi

Jumat, 26 April 2024 - 14:12 WIB

Lapas Siborong-borong-Polres Taput Tingkatkan Kolaborasi

Jumat, 26 April 2024 - 11:54 WIB

Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai

Jumat, 26 April 2024 - 11:51 WIB

Polres Tebingtinggi Laksanakan Patroli Bersinggungan di Perbatasan Wilayah Antisipasi Kriminalitas

Berita Terbaru