” Kucing Vs Gajah ” Pembacaan Putusan Kesimpulan Diulur, Ada Apa dengan Hakim ? Moga tidak Masuk Angin

admin

- Redaksi

Selasa, 29 November 2022 - 23:50 WIB

40101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cibinong Bogor |  Beberapa kali Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Bogor selalu tidak konsisten dalam melaksanakan sidang, sudah beberapa kali Hakim dalam menjalankan tugasnya di Perkara Perdata No 51/Pdt.G/2022/ PN-Cbi selalu diulur ulur bahkan ditundanya dengan alasan yang variasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang hari ini dengan agenda kesimpulan dimana Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Bogor telah menerima kesimpulan dari para pihak untuk pembacaan putusan secara E-Court, sidang ini beralamat di Jalan Raya Tegar Beriman no 1 Pakansari Cibinong Kabupaten Bogor dimulai pukul 11.00 Wib, Selasa 29/11 2022.

Hadir dalam Sidang Perdata dengan Nomor 51/Pdt.G/2022/PN-Cbi para pihak, diantaranya Pihak Penggugat (Kuasa Hukum Ukat Sukatma) dan pihak Tergugat I PT PAP Anak Perusahaan Agung Podomoro, II, III serta Tergugat IV (Kuasa Hukum Hj. Sukmawati).

Sidang Perdata ini seperti biasa dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Zulkarnaen SH.
Untuk sidang hari ini sebagaimana dalam agenda sidang pekan lalu, Hakim mengatakan
“Sidang pekan depan hari Selasa tanggal 29 Nov 2022 kita kembali gelar dengan agenda pembacaan kesimpulan secara E-Court, karena keterangan keterangan saksi dari para pihak sudah cukup tidak adalagi tambahan.ucapnya.

Baca Juga :  Habiskan Dana 1,4 Milyar Taman Bermain Anak Seolah Tak Berfungsi

Pada saat kami pantau dalam sidang ini, sudah beberapa kali Hakim ketua selain mengulur ulur waktu juga menundanya dengan alasan variabel.

Seperti saat ini yang harusnya sudah ada pembacaan putusan kesimpulan, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Kabupaten Bogor kembali menundanya.

Penundaan sidang dengan alasan kurang logis, patut diduga Hakim kena masuk angin

Sebagaimana dalam catatan persidangan Hakim Ketua Pengadilan menyampaikan secara tertulis
“Kepada para pihak Perkara No. 51/Pdt G/PN-bi, Majelis Hakim telah menerima kesimpulan dari para pihak, dan untuk pembacaan Putusan secara E-Court, Majelis Hakim menjadwalkan pada hari Selasa Tanggal 13 Desember 2022 jam 11.00 WIB. Catatan ini di kutip dari laman Abu selaku kuasa hukum Ukat Sukatma.

Ketika kami kami wawancarai Abu (Kuasa Hukum Ukat Sukatma) mengatakan betul sidang hari ini ditundanya, dan Hakim Ketua menyampaikan bahwa jadwal pembacaan putusan kesimpulan secara E-Court di Hari Selasa Tanggal 13 Desember 2022 pukul 11.00 WIB, ucap Abu

Penundaan sidang untuk hari ini, ya kita ikuti Hakim saja.
Tadinya saya berharap sidang hari ini sudah ada hasil pembacaan putusan kesimpulan secara E-Court, karena masing masing para pihak sudah memberikan data data dan di uploadnya.

Baca Juga :  sangat menyayang kan KPH VI tidak tegas menegak kan aturan tentang perambahan hutan, yang diduga dilakukan oleh PT runding putra persada

Artinya ketika para pihak sudah memberikan data data, seharusnya Hakim ketua tinggal melaksanakan pembacaan putusan kesimpulan. Tambah Abu

Ditempat lain, Yudhi Achmad Pamuji selaku Korwil Radar Bhayangkara Indonesia se-jabodetabek mengatakan
” Dengan selalu menunda dan mengulur ulur waktu, diduga Hakim masuk Angin ini. kata Yudhi

Tidak kali ini masalahnya Hakim Ketua Pengadilan menundanya, dari awal saya selalu mengikuti sidang perdata ini pasti aja tidak di tunda, waktunya yang diulur ulur, contohnya jadwal sidang jam 11.00 WIB, digelarnya jam 15.00 WIB, ini sering bahkan hampir setiap jadwal akan sidang. Tambah Yudhi Achmad Pamuji

Jangan jangan Hakim masuk angin (diduga), dengan selalu mengulur waktu. Tegas Yudhi

Saya berharap Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Kabupaten Bogor konsisten sesuai dengan jadwal atau waktu yang dikatakannya. Ucapnya lagi

Masih Yudhi, saya akan terus pantau sidang perkara perdata ini, diharapkan Hakim Ketua sesuai dengan keterangan para saksi mengambil keputusan yang objektif. harapnya

(Team)

Berita Terkait

Judi Tembak Ikan dan Mesin Slot Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Medan Sunggal
Dana Dimakan Marketing BCA Multifinance, Rekening Nasabah di Debit Bayar Cicilan
Diikat Ditembak Perut, Dipaksa Oknum Polisi PMJ Mengakui Mencuri Motor, Istri Korban Minta Keadilan
BIN Tangkap Peredaran Narkoba di Semarang, Bareskrim Polri Membenarkan Adanya Penangkapan
Gempuran Sabu di Ladang Ubi, Polsek Perdagangan Gagalkan Peredaran Narkotika, Satu Pelaku Jaringan Diringkus
Plt Pengulu Kute Lawe Kongker Hilir Laporkan Ketua LSMLIRA INDONESIA Aceh Tenggara ke Polisi
Heboh PT HIJ mengalami kerugian 122 juta perhari akibat pencurian tambang
Pemalsuan Dokumen Tanda Tangan Durima Bin Baddu Menjadi Sorotan Begini Kronologisnya

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:54 WIB

Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai

Jumat, 26 April 2024 - 11:51 WIB

Polres Tebingtinggi Laksanakan Patroli Bersinggungan di Perbatasan Wilayah Antisipasi Kriminalitas

Jumat, 26 April 2024 - 11:49 WIB

Asik Main Game, Pengangguran Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Karena Kantongi Sabu

Jumat, 26 April 2024 - 11:46 WIB

Dekatkan Diri, Sat Binmas Polres Tebingtinggi Silaturahmi Kepada Masyarakat

Jumat, 26 April 2024 - 11:44 WIB

Lapas Tebingtinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024

Jumat, 26 April 2024 - 11:34 WIB

Shin Tae-yong Menciptakan Sejarah Untuk Timnas Indonesia Menjadi Lebih Baik

Jumat, 26 April 2024 - 11:30 WIB

Optimalisasi Program Hanpangan, PPAD Sumut Bidani Pembentukan Poktan

Kamis, 25 April 2024 - 23:07 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Berita Terbaru