ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
*Hadir Inspektorat Aceh Tenggara, dan DPMK
Kutacane.Agaaranews | Kute(desa) Lawe Sigala II Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara, pada hari Jumat (11/12-2020) pukul 14.40 Wib melaksanakan kegiatan musyawarah perencanaan dan pembangunan (musrenbang) desa.
Kasi Pemberdayaan masyarakat desa(PMD) Kantor camat Lawe Sigala-gala, Amudi Hendra Pasaribu, SE mengatakan, bahwa perlunya desa melakukan optimalisasi pelayanan publik, penguatan BUMK, administrasi kependudukan, sistem informasi gampong(Sigap), dan sistem pendataan aset desa(Sipades).
Pernyataan dari Dinas Pemberdayaan masyarakat dan kute(DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara, mengatakan bahwa desa harus mengacu kepada Permendes no.13 Tahun 2020, dan surat gubernur Aceh tertanggal 13 Oktober 2020.
Sedangkan, perwakilan Inspektorat Aceh Tenggara mengutarakan, bahwa Inspektorat sebagai Aparatur pengawas internal pemerintah(APIP), mengacu PP no.60 Tahun 2014 dan Permendagri no.7 Tahun 2008.
Beberapa usulan-usulan warga, adalah lanjutan pembangunan Gedung Serbaguna (Gapura), jambanisasi, pipanisasi/filterisasi,pengeradan jalan ke sawah, alat-alat pesta,Tong sampah, bea siswa berprestasi, Posyandu, stunting,Karang Taruna, kegiatan keagamaan (oikumene), dan perayaan HUT RI.
Hadir, Inspektorat Aceh Tenggara, Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kute(DPMK), Tenaga ahli P3MD, Kasi PMD Kantor camat Lawe Sigala-gala, Amudi Hendra Pasaribu, SE; Kasi pemerintahan Kantor camat Lawe Sigala-gala, Erwan Nunut Siregar, SH; BATUUD Koramil 01/LS, Serma.M.Pardede; Bripka.M.Pangaribuan dari Polsek Lawe Sigala-gala; Babinsa, Serda.A.Sofian Harahap; Pendamping lokal desa, Kepala desa Lawe Sigala II, Bp.Panggabean; Ketua BPK Lawe Sigala II, Bp.Gultom, dan masyarakat.(P.Lubis)