Lagi Lagi,,,! Diduga Bangun Pagar Sekolah SDN 1 Suka Makmur Penawar Aji Dari Pungli

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 23:23 WIB

40324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang, AgaraNews.com// Diduga oknum Kepala Sekolah SD Negeri 1 Suka Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) mengatas namakan Komite Sekolahnya,” Sabtu 27/5/2023.

” Hasil pantauan awak media dan tim di lapangan wali murid keluhkan iuran di SD Negeri 1 Suka Makmur, untuk pembuatan pagar Sekolah yang di siasati oleh Komite yang melakukan penarikan ke semua siswa, di setujui oleh Kepala Sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan di pemberitaan ini, saat dijumpai dirumahnya sebut saja DS.

DS mengatakan, “Kalau boleh jujur sebenarnya kami itu merasa keberatan adanya iuran yang terus menerus dilakukan oleh pihak Sekolah dan Komite.
Yang dengan dalil untuk membangun pagar Sekolah. Padahal mereka kan bisa mengajukan ke Dinas terkait tanpa membebani kami wali murid, apa lagi kan kita ketahui anggaran baik APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten yang tiap tahunnya kitar 20-25 persen dianggarkan dari anggaran Negara. Kenapa harus di bebani ke kami wali murid,

“Ditambahkannya lagi, dengan keadaan kami saat ini yang sangat sulit perekonomian, untuk mencukupi kebutuhan sehari – hari saja terkadang kami mengeluh,” tuturnya.

Lanjut DS, memang benar waktu itu kami selaku wali murid di undang ke Sekolah untuk membahas terkait iuran tersebut, yang dihadiri Komite dan pihak Sekolah disaat itu kan nggak mungkin kami menolaknya karena percuma juga kalau kami menolak, pasti kami akan dipojokan. Dengan terpaksa kami harus mengikuti kemauan mereka untuk sepakat mengeluarkan iuran itu.

Baca Juga :  MARHABAN YA RAMADHAN 1443 H. Wabup Tapsel : Mari Siapkan Hati Mental Sambut Bulan Suci Ramadhan.

Dan harapan saya kepada Pemerintah yang terkait agar dapat mempertimbangkan juga keadaan kami yang serba sulit dan tak mampu ini,” cetusnya DS.

Awak media mencoba komunikasi kepada Kepala Sekolah yang akrab disapa Ibu Ita, dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp.

Pesan pun dibalas dengan jawaban sebagai berikut. “Wa’laikumsalam terimakasih sebelumnya saya sampaikan terkait pertanyaan bapak Darsani, yerkait sumbangan pembuatan pagar tersebut silahkan hubungi Komite Sekolah kami bapak Edi Erwanto🙏

“Dan Terkait Sumbangan tersebut telah melalui musyawarah bersama seluruh wali murid dan telah kami arsip kan.. dokumennya.. Terimakasih bapak telah menjadi bagian dari pengawasan masyarakat supaya kami bisa menjalankan tugas dengan Amanah.. Semoga pak Darsani dan keluarga selalu dalam Lindungan Allah SWT.. Aamiin 🤲,” (Ungkap Kepsek)

Terkait jawaban Kepala Sekolah tersebut menang benar Pungutan berbeda dengan sumbangan, kalau hal tersebut adalah sumbangan seharusnya nominal tidak ditetapkan dan suka rela, dan tidak semua murid yang di mintai sumbangan, itu adalah namanya sumbangan.

Baca Juga :  Pemilik Warkop nyambi Jual Togel diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai*

Namun sangat disayangkan hal tersebut diduga adalah Pungutan Liar (Pungli) bukan sumbangan, “Pasalnya, pihak Sekolah menetapkan nominalnya, dan semua siswa dikenakan pungutan, hal tersebut sudah bukan dumbangan melainkan salah satu Pungutan Liar (Pungli ).

Diduga Kepala Sekolah SD Negeri 1 Suka Makmur, telah melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Diharapkan kepada Pemerintah terkait baik Pusat atau Daerah, agar bisa menindak lanjuti melakukan Investigasi di SDN 1 Suka Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Karena Pungli salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang – nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Darsani)

Berita Terkait

Penyerahan Barang Bukti Hasil Galdup, Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kepada Bea Cukai Atambua Di PLBN Wini
Masyarakat Menyebutnya Bapak Kesehatan TNI : Julukan Tim Medis Satgas Yonif 111/KB Di Perbatasan Papua Selatan
Minta Meneg Evaluasi Kinerja Kakanwil Kemenag Sumut, Ketua GP Ansor Kirimkan Dumas Resmi
Dansatgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata Terima Penyerahan Senjata Dari Warga
Lapas Siborong-borong-Polres Taput Tingkatkan Kolaborasi
Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
Polres Tebingtinggi Laksanakan Patroli Bersinggungan di Perbatasan Wilayah Antisipasi Kriminalitas
Asik Main Game, Pengangguran Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Karena Kantongi Sabu

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 14:30 WIB

Penyerahan Barang Bukti Hasil Galdup, Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kepada Bea Cukai Atambua Di PLBN Wini

Jumat, 26 April 2024 - 14:27 WIB

Masyarakat Menyebutnya Bapak Kesehatan TNI : Julukan Tim Medis Satgas Yonif 111/KB Di Perbatasan Papua Selatan

Jumat, 26 April 2024 - 14:23 WIB

Minta Meneg Evaluasi Kinerja Kakanwil Kemenag Sumut, Ketua GP Ansor Kirimkan Dumas Resmi

Jumat, 26 April 2024 - 14:19 WIB

Dansatgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata Terima Penyerahan Senjata Dari Warga

Jumat, 26 April 2024 - 14:12 WIB

Lapas Siborong-borong-Polres Taput Tingkatkan Kolaborasi

Jumat, 26 April 2024 - 11:51 WIB

Polres Tebingtinggi Laksanakan Patroli Bersinggungan di Perbatasan Wilayah Antisipasi Kriminalitas

Jumat, 26 April 2024 - 11:49 WIB

Asik Main Game, Pengangguran Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Karena Kantongi Sabu

Jumat, 26 April 2024 - 11:46 WIB

Dekatkan Diri, Sat Binmas Polres Tebingtinggi Silaturahmi Kepada Masyarakat

Berita Terbaru

HEADLINE

Lapas Siborong-borong-Polres Taput Tingkatkan Kolaborasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 14:12 WIB