Tulang Bawang, AgaraNews.com// Diduga oknum Kepala Sekolah SD Negeri 1 Suka Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) mengatas namakan Komite Sekolahnya,” Sabtu 27/5/2023.
” Hasil pantauan awak media dan tim di lapangan wali murid keluhkan iuran di SD Negeri 1 Suka Makmur, untuk pembuatan pagar Sekolah yang di siasati oleh Komite yang melakukan penarikan ke semua siswa, di setujui oleh Kepala Sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan di pemberitaan ini, saat dijumpai dirumahnya sebut saja DS.
DS mengatakan, “Kalau boleh jujur sebenarnya kami itu merasa keberatan adanya iuran yang terus menerus dilakukan oleh pihak Sekolah dan Komite.
Yang dengan dalil untuk membangun pagar Sekolah. Padahal mereka kan bisa mengajukan ke Dinas terkait tanpa membebani kami wali murid, apa lagi kan kita ketahui anggaran baik APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten yang tiap tahunnya kitar 20-25 persen dianggarkan dari anggaran Negara. Kenapa harus di bebani ke kami wali murid,
“Ditambahkannya lagi, dengan keadaan kami saat ini yang sangat sulit perekonomian, untuk mencukupi kebutuhan sehari – hari saja terkadang kami mengeluh,” tuturnya.
Lanjut DS, memang benar waktu itu kami selaku wali murid di undang ke Sekolah untuk membahas terkait iuran tersebut, yang dihadiri Komite dan pihak Sekolah disaat itu kan nggak mungkin kami menolaknya karena percuma juga kalau kami menolak, pasti kami akan dipojokan. Dengan terpaksa kami harus mengikuti kemauan mereka untuk sepakat mengeluarkan iuran itu.
Dan harapan saya kepada Pemerintah yang terkait agar dapat mempertimbangkan juga keadaan kami yang serba sulit dan tak mampu ini,” cetusnya DS.
Awak media mencoba komunikasi kepada Kepala Sekolah yang akrab disapa Ibu Ita, dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp.
Pesan pun dibalas dengan jawaban sebagai berikut. “Wa’laikumsalam terimakasih sebelumnya saya sampaikan terkait pertanyaan bapak Darsani, yerkait sumbangan pembuatan pagar tersebut silahkan hubungi Komite Sekolah kami bapak Edi Erwanto🙏
“Dan Terkait Sumbangan tersebut telah melalui musyawarah bersama seluruh wali murid dan telah kami arsip kan.. dokumennya.. Terimakasih bapak telah menjadi bagian dari pengawasan masyarakat supaya kami bisa menjalankan tugas dengan Amanah.. Semoga pak Darsani dan keluarga selalu dalam Lindungan Allah SWT.. Aamiin 🤲,” (Ungkap Kepsek)
Terkait jawaban Kepala Sekolah tersebut menang benar Pungutan berbeda dengan sumbangan, kalau hal tersebut adalah sumbangan seharusnya nominal tidak ditetapkan dan suka rela, dan tidak semua murid yang di mintai sumbangan, itu adalah namanya sumbangan.
Namun sangat disayangkan hal tersebut diduga adalah Pungutan Liar (Pungli) bukan sumbangan, “Pasalnya, pihak Sekolah menetapkan nominalnya, dan semua siswa dikenakan pungutan, hal tersebut sudah bukan dumbangan melainkan salah satu Pungutan Liar (Pungli ).
Diduga Kepala Sekolah SD Negeri 1 Suka Makmur, telah melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Diharapkan kepada Pemerintah terkait baik Pusat atau Daerah, agar bisa menindak lanjuti melakukan Investigasi di SDN 1 Suka Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Karena Pungli salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang – nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Darsani)