Pematang Siantar, Agara News.Com – Pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021, sekira pukul 15.30 Wib, Personil Sat.Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang berada di Mobil Kijang Innova sedang membawa narkoba jenis shabu di yg sedang berhenti Jalan Ade Irma Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.
Kemudian Personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan, setibanya di lokasi sesuai dengan yang di informasikan, Personil Satuan Narkoba melihat 1 unit mobil Toyota Kijang Innova BK 1746 KA sedang parkir dipinggir jalan, lalu Personil Satuan Narkoba menyuruh supir membuka pintu, lalu dibuka oleh seorang laki-laki.
Lalu Personil Satuan Narkoba langsung mengamankannya yg diketahui bernama ARIA (31) thn warga Kecamatan Bandar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan Personil Satuan Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap mobilnya dan dari laci pintu supir ditemukan 1(satu) buah kotak rokok gudang garam berisi 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 5 buah pipet, 1buah tutup botol yang sudah dilubangi, 2 buah pipa kaca yg berisi bakaran narkotika diduga jenis shabu dng bruto 2,31 gram dan 1 lembar sobekan kertas timah rokok, kemudian ARIA mengkui seluruh barang bukti yg di temukan di dlam mobilnya adalah miliknya.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(Harianto Siahaan)