Riau.Agaaranews.com. PT.Cevron Pasifik Indonesia perusahaan tambang minyak terbesar di Indonesia,namun keadaan di lapangan masih banyak bermasalah,dari masalah Lingkungan Hidup serta masyarakat belum terealisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sangat disayangkan perusahaan tambang terbesar tidak dapat menyelesaikan masalah Lingkungan Hidup dan masyarakat,Mandi Sipangkar Ketua LPLH- Indonesia Kuasa Hukum masyarakat mengatakan kepada awak media,”jika di hand over ke operator selanjutnya kasus-kasus yang sudah berlarut larut diketahui PT.CPI bahkan sudah dilakukan tindakan VMV,Delinasi sudah dihitung kerugian atau inventori,akan kami Gugat PT.CPI,SKK Migas,Menteri ESDM ke Pengadilan”tagasnya,lagi saya sebagai kuasa hukum masyarakat tidak akan menyerah kemana pun itu jalurnya akan tetap saya bawa ke Jalur Hukum,”terangnya.
Keterbatasan SBF (soil bioremediasi facility) tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3, PT CPI kan bisa bekerja sama pengelolaan limbah B3 dengan pihak lain yg punya izin, ini terkesan ada monopoli dalam pengelolaan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi(TTM)PT CPI.
Tidak dilakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup oleh PT CPI Ini bukti perbuatan yg disengaja PT CPI yg menyebabkan pencemaran limbah B3, seharusnya ganti rugi kepada pihak yang mengalami kerugian dilakukan seketika Sejak pencemaran itu diketahui dan segera melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.”tegas Dwiyana Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.
Hasil rapat hari ini 07 Mei 2021 diruang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang di pimpin Dwiyana,S.Hut,M.Si dengan hasil belum memuaskan,hal ini bahwa PT.Cevron Pasifik Indonesia telah melanggar Aturan Pasal 31 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Gas dan Minyak Bumi yang mana bahwa limbah B3 milik PT.CPI telah merusak Lingkungan Hidup Negara di lahan masyarakat,lagi red dengan adanya pengrusakan Lingkungan Hidup Negara berarti Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus ikut andil dalam masalah ini dan apa lagi SKK Migas jangan hanya tutup mata tentang masalah kasus masyarakat seolah-olah tidak mengetahui kasus tersebut.
Menurut pakar lingkungan Dr Elviriadi,
Jika PT CPI dengan persetujuan SKK Migas sengaja tidak melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup pada lahan masyarakat dan kawasan hutan yang tercemar limbah B3, hal ini menyebabkan pencemaran tetap terjadi yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sehingga berdasarkan UU No.32 Tahun 2009, serta mempedomani pasal 55 dan pasal 56 KUHP, PT CPI dan SKK Migas dapat dituntut pidana paling singkat 3 tahun, serta denda paling sedikit 3 milyar.
Kemudian terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, perbaikan akibat tindak pidana, pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak.
Perkara lingkungan hidup bukan kategori delik aduan, sehingga aparat Penegak Hukum dapat memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan PT CPI dan SKK Migas tanpa harus menerima pengaduan masyarakat yang lahannya masih tercemar Limbah B3 PT. Chevron Pacific Indonesia.
Suandi E. Nababan….
Red…