Medan, Agara News. Com : Pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat tentang memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam suasana pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini agar semua pihak diharuskan mematuhi protokol kesehatan, dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan massa.Terjadinya beberapa kerumunan massa tanpa protokol kesehatan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat seperti yang disampaikan oleh warga, maupun beberapa organisasi masyarakat melalui berbagai media.
Hanya dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan maka kita akan terhindar dari pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tetapi pihak terkait itu juga yang seolah-olah tutup mata dengan adanya kegiatan Judi ikan yang terdapat di jalan Mesjid Taufik kecamatan medan timur Wilayah Hukum Polsek Medan Timur Polrestabes Medan.
Ketua DPP Forum Transparansi Indonesia Sumut (Formasi) Seniman angkat bicara ” Kerumunan massa tanpa Protokes sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19, tetapi hal tersebut seolah-olah tidak berlaku untuk PENGUSAHS JUDI MESIN TEMBAK IKAN, JUDI GELPER, dan Penyedia Tempat untuk JUDI tersebut.
Diminta kepada jajaran Kepolisian khususnya Polrestabes Medan yang Menaungi Polsek Medan Timur agar menertibkan dan menutup tempat yang diduga terdapat satu rumah dijadikan tempat berkumpul yang tidak dilengkapi Protokoler kesehatan Covid-19.
Aturan-aturan yang ada membatasi aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat dengan harapan dapat menekan penyebaran kasus virus corona”Selain itu, masyarakat juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan dan petugas Penegakan disiplin ini dilakukan bersama oleh TNI, Polri, Satpol PP, dan organisasi perangkat daerah terkait WAJIB MENINDAK dengan Tegas OKNUM PENGUSAHA atau masyarakat yang telah melanggar Protokes Covid-19.” Ucap ketua ketua DPP forim transfaransi indonesia sumut(formasi)Seniman.
Dari pantauan awak media ini yang Lokasi Judi ikan terdapat di jalan Mesjid Taufik Kecamatan Medan Timur persis disamping Gang Toba sangat jelas mengundang kerumunan tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak sama sekali.
Tambah ketua DPP Forum transparansi Beberapa sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan
1. Ditemukan kasus positif: dilakukan penutupan paling sedikit 1×24 jam untuk penyemprotan disinfektan
Saya meminta kepada Bapak Kapoldasu/Kapolrestabes yang berwenang untuk mengambil tindakan TEGAS terhadap Pengusaha Judi mesin tembak ikan dan GELPER serta Pemilik Tempat yang telah sengaja mengumpulkan orang melalui mesin judi tersebut mengakhiri wawancaranya.
(Harianto Siahaan)