Gayo Lues, Agaranews | Seiring pertumbuhan ekonomi, pembukaan lahan baru semakin marak dilakukan dengan berbagai alasan.
Dengan dalih lemahnya aturan penetapan tata batas kawasan hutan, sejumlah oknum memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri lahan hutan dan bahkan mengambil kekayaan hutan lindung.
Kabupaten Gayo Lues juga tidak luput dari persoalan ini. Dengan persentase 71% lahan Gayo Lues adalah kawasan hutan lindung, Pemeritah Kabupaten memiliki PR besar untuk menyelesaikan batas antara kawasan hutan yang boleh dikelola dengan kawasan hutan lindung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selaras dengan persoalan tersebut, Pemkab Gayo Lues mengikuti secara virtual kegiatan lauching penyelesaian tata batas menuju penetapan kawasan hutan 100% tahun 2023 oleh menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berlokasi di ruang kerja bupati Gayo Lues, Kadis Lingkungan Hidup, Kasimuddin memimpin pertemuan dengan didampingi oleh Jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues, Senin (31/01/2023).
Pada acara tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Siti Nurbaya Bakar menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan sebanyak 88% tata batas kawasan hutan di seluruh indonesia. Angka ini akan terus naik dan akan berhasil mencapai 100% ditahun 2023 ini.
Menteri siti nurbaya menegaskan bahwa kementerian telah mengeluarkan SK kepengurusan serta mengesahkan Badan Pengawas Kawasan Hutan di seluruh di Indonesia. Beliau menampik tegas pernyataan yang menyebutkan bahwa undang-undang perlindungan kawasan hutan tidak cukup kukuh dalam melindungi penggunaan sumber daya alam dan kawasan hutan.
Lebih lanjut beliau menyebutkan tidak ada pembenaran apapun untuk tindakan melanggar hukum, pelaku yang bersikukuh melanggar batas kawasan hutan akan tetap diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Launching disahkan dengan menyentuh tombol touchscreen oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan dengan didampingi oleh sekjen, dikrektur pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, dan sekjen PKPL serta seluruh pemerintah kabupaten secara virtual.