LSM KOMPAK Meminta Kepolisian untuk segera memproses Pengawas Proyek Yang Mengancam Wartawan

Hidayat Desky

- Redaksi

Sabtu, 12 November 2022 - 18:53 WIB

40255 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie | Agaranews.com – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) mengutuk keras dan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memproses tindakan pengancaman pembunuhan yang dilakukan oknum pengawas proyek terhadap Jurnalis salah seorang wartawan Harian Rakyat Aceh di Kabupaten Aceh Tengah.

Ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh oknum pengawas proyek pasar Rejewali itu merupakan tindakan yang tidak terpuji, sehingga pihak Kepolisian harus memproses oknum tersebut sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Tindakan Pengancaman yang dilakukan oleh oknum pengawas proyek tersebut telah melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP serta perbuatan tidak menyenangkan pasal 355 KUHP.

Selain itu, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Maka kita meminta kepada Pihak Kepolisian untuk segera memproses kasus ini.

Baca Juga :  Bantu Perhatikan Kesehatan Masyarakat, Pos Nelu Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Laksanakan Program Kesehatan Keliling

Dan kita juga berharap kepada pihak Rekanan dan pengawasan Proyek untuk tidak cemas terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Masyarakat dan Media terkait pekerjaan yang sedang dikerjakan. Apalagi kalau pekerjaan tersebut Anggarannya bersumber dari Anggaran Negara.

Kalau memang pekerjaan nya sudah susai spek, untuk apa harus ditakuti. Kecuali dalam perkerjaan nya memang ada Niat yang tidak baik untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

Untuk mewujudkan perkerjaan yang berkualitas, maka peran masyarakat dan media sangat penting untuk mengawasi nya.
Jadi tidak perlu harus pakai ancam-acam lah. Tutup Sahar.

Laporan: Ad // Mr Padang

Berita Terkait

Ingatkan Peran Dansat, Kasad : Jadi Dansat Jangan Hanya Fotonya Saja,..!!!
Hadirkan Senyuman, Satgas Yonif 310/KK Sambangi Kampung Senggi
Satgas Yonif 509 Kostrad Laksanakan Ibadah di Gereja Bersama Masyarakat Papua
Percepat Pembangunan Gereja di Daerah Perbatasan, Satgas Yonif 122/TS Laksanakan Karya Bhakti Bersama Warga
Berikan Motivasi Belajar Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Ajak Murid Sekolah Wujudkan Mimpi Dan Cita-Cita
Dandim 0418/Palembang Sambut Kedatangan Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Aminton Manurung, S.I.P Di Bandara SMB II Sriwijaya
Wujudkan Pendampingan Babinsa Bantu Warga Binaan Giling Padi
Kodim Boyolali Gelar Penyuluhan Tentang Penyakit Degeneratif

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 16:00 WIB

Ingatkan Peran Dansat, Kasad : Jadi Dansat Jangan Hanya Fotonya Saja,..!!!

Senin, 6 Mei 2024 - 15:56 WIB

Hadirkan Senyuman, Satgas Yonif 310/KK Sambangi Kampung Senggi

Senin, 6 Mei 2024 - 15:53 WIB

Satgas Yonif 509 Kostrad Laksanakan Ibadah di Gereja Bersama Masyarakat Papua

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Percepat Pembangunan Gereja di Daerah Perbatasan, Satgas Yonif 122/TS Laksanakan Karya Bhakti Bersama Warga

Senin, 6 Mei 2024 - 15:43 WIB

Berikan Motivasi Belajar Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Ajak Murid Sekolah Wujudkan Mimpi Dan Cita-Cita

Senin, 6 Mei 2024 - 15:20 WIB

Wujudkan Pendampingan Babinsa Bantu Warga Binaan Giling Padi

Senin, 6 Mei 2024 - 15:19 WIB

Kodim Boyolali Gelar Penyuluhan Tentang Penyakit Degeneratif

Senin, 6 Mei 2024 - 15:12 WIB

Yonif 754/ENK Lepas 57 Prajurit Untuk Berbakti Kepada Ibu Pertiwi

Berita Terbaru