Lsm KPK-N Apresiasi Kinerja Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Kades dan Bendahara Desa Sebudi Jaya Menjadi Tersangka.
Agaranews.com Aceh Tenggara Terkait penahanan dan penetapan Kepala Desa dan Bendahara Desa Sebudi Jaya oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kamis (23/7/2020) atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 611.811.000,- , Lsm KPK- N memberi apresiasi, semoga laporan Lsm dan masyarakat menyangkut dugaan tindak pidana korupai dana desa maupun dana lainnya ditindaklanjuti dengan serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Junaidi Ketue DPC Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara ( KPK-N ) Aceh Tenggara pada Agaranews.Com Jumat (24/7) di kantor sekretariat KPK-N Jln Pulonas Baru, mengatakan begitu ditetapkan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kepala Desa dan Bendahara Desa Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam sebagai tersangka, merupakan terobosan baru dalam penegakan hukum terhadab oknum Kepala Desa yang telah melakukan penyalah gunaan wewenang dan penyalahgunaan dana desa dengan modus laporan pertanggung jawaban fiktif, yang dilaporkan masyarakat, karena selama ini belum ada satupun oknum Kades yang ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus korupsi.
Sehingga baru setengah hari muncul pemberitaan di media online, sejak jum’at malam dan pagi harinya mulai gencar pembicaraan masyarakat baik di desa desa sampai ke warung kopi desa, bahkan menjadi buah bibir, termasuk mak mak, karena tambah Junaidi, selama ini di aceh tenggara mak mak yang aktif memprotes dan bahkan aksi demo baik kerumah Kades, ke Kantor Camat bahkan ke Kantor Bupati, sebagai rasa peduli mereka terhadab penggunaan dana desa yang tidak transparan, dan tidak melibatkan masyarakat.
Sudah sewajarnya kita memberi apresiasi terhadab ketegasan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, yang belum sampe satu bulan menduduki jabatan di bumi Sepakat Segenep ini telah membuktikan dan menetapkan Kades dan Bendahara Desa Sebudi Jaya Kecamatan Bukit Tusam sebagai tersangka dan menahan dengan menitipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Kutacane, kita juga berharap kedepannya Kejari Aceh Tenggara lebih serius menanggapi laporan Lsm dan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi baik terhadap dana desa maupun korupsi dana lainnya.(Ady)