MEDAN AGARANEWS.COM
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE secara resmi melantik Raden M Khalil Prasetyo menjadi anggota DPRD Medan lewat Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan Sahat Simbolon dari Partai Gerindra yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Proses pelantikan ini berlangsung dalam rapat paripurna istimewa tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota PAW DPRD Kota Medan sisa masa jabatan 2019-2024, di ruang rapat paripurna, Selasa (14/2/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga dan HT Bahrusmyah serta sejumlah anggota DPRD Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Muhammad Syafi’i.
Baca Juga: DPRD Medan Berduka, Sahat Simbolon Meninggal Dunia di Malaysia
Pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan Wali Kota Medan dan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara. Kemudian diakhiri dengan pengambilan sumpah jabatan serta penandatangan berita acara.
Pelantikan ini juga ditandai dengan penyematan lencana DPRD Kota Medan oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE kepada RM Prasetyo.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Medan Hasyim SE berpikir selamat atas dilantiknya saudara RM Prasetyo sebagai anggota DPRD Medan PAW menggantikan almarhum Sahat Simbolon.
“Diharapkan setelah dilantiknya saudara Prasetyo, mampu menjalankan tugas serta fungsinya dengan baik dan sungguh-sungguh bekerja melayani rakyat semaksimal mungkin,” harapnya.
Menurut Hasyim, PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang wajib dilakukan untuk memenuhi syarat di DPRD. Oleh karena itu, segala tugas dan tanggung jawab yang dilakukan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.
“Sinergitas sangat dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan kota. Oleh karena itu sinergitas di DPRD Medan ini harus terus terjalin untuk kemajuan Kota Medan,” pungkasnya.
(HARIANTO SIAHAAN)