Mafia Tanah’ di Sareal Bogor Beraksi, Sejumlah Warga Tergusur

Hidayat Desky

- Redaksi

Selasa, 11 Oktober 2022 - 23:03 WIB

40290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor Agara News Com

Sejumlah warga di Kecamatan Sareal Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat mengaku menjadi korban ‘mafia tanah’. Lahan dan bangunan milik korban diserobot tiga orang pelaku berinisial SA, EM, dan MA dengan modus menempati rumah dan lahan kosong untuk dikuasai dan dipersoalkan secara perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya, ketiga pelaku tersebut sudah dilaporkan pidana ke Polres Bogor dan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini kasusnya malah digiring ke ranah perdata bukan pidana. Akibatnya para korban pun melakukan perlawanan dan upaya hukum untuk menuntut hak kepemilikannya yang kini dikuasai pihak tertentu dengan cara-cara yang dianggap penyerobotan.

Ketiga warga yang menjadi korban ‘mafia tanah’ adalah Lany Mulyati, Tjoe Hok Bwee, dan Effendy Djaja. Sementara korban ‘mafia tanah’ lainnya di lokasi yang berdekatan dengan milik ketiga korban sebelumnya adalah Johanes Bachtiar Tedjanegara.

Kasus tanah dan rumah milik Johanes Bachtiar agak berbeda dengan yang dialami ketiga korban, namun modusnya mirip, yakni menempati lahan dan bangunan kosong secara ilegal dan kemudian bertahan dengan tameng hukum perdata.

Melalui kuasa hukumnya Fahmi Assegaf, korban mengatakan, pihaknya telah membeli tanah dan rumah milik almarhum mantan Kapolres Bogor Agus Saleh. Namun belakangan seorang warga bernama Mutiara tiba-tiba melakukan dugaan penyerobotan dengan dalih ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya sebagai salah satu ahli waris lahan seluas 44 hektar yang di dalamnya ada rumah mantan kapolres yang sudah dibeli Yohanes Bachtiar.

Kuasa Hukum Yohanes Bachtiar, Fahmi Assegaf menuturkan, tanah dan bangunan yang berlokasi di jalan Dadali nomor 08 a RT 05/ RW 05 Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Jawa Barat itu telah dibeli kliennya pada tahun 2001 berdasarkan Sertifikat hak milik nomor 78, seluas 948 Meter Persegi.

Hal itu disampaikan Assegaf saat menggelar jumpa pers dan sesi diskusi bertajuk ‘Misteri Sindikat Mafia Tanah di Bogor’ yang digelar di 18 Office Park Building Lantai 12, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Pengacara Assegaf menjelaskan, kliennya Johannes Bachtiar Tedjanegara merupakan korban penyerobotan lahan bangunan yang telah menang perkara perdatanya di PN Bogor tingkat I. “Namun pihak lawan menggunakan kasasi yang diduga tidak menandatangani untuk permohonan banding,” ungkap Assegaf.

Assegaf juga membeberkan, usai dibeli dari pihak Agus Sholeh, kliennya tinggal di Tangerang Selatan, dan rumah yang sudah dibeli tersebut dibiarkan dalam keadaan kosong dan terkunci. Dan ada warga yang bernama Bambang Sujarwadi meminta ijin untuk menempati rumah tersebut untuk membuka usaha.

Baca Juga :  Lapas Khusus Gunung Sindur Lahirkan Kader Dai, Kadivpas: Masuk Napi, Keluar Dai*

Namun setelah rumah tersebut hendak dikosongkan, orang yang menempati rumah tersebut bersihkeras tidak mau keluar dari rumah tersebut. “Pihak kami sudah berusaha maksimal, sudah negosiasi untuk mengeluarkan beliau secara baik-baik. Namun yang bersangkutan tetap bertahan,” tuturnya.

Selama kurang lebih 7 tahun BS menempati lahan dan bangunan tersebut dan tidak ada itikad baik untuk keluar. “Dengan sangat terpaksa klien kami melaporkannya ke Polresta Bogor dan BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 385 KUH Pidana. Berkas sudah ditetapkan P19 sampai sejauh ini,” terangnya.

Selanjutnya, lahan dan bangunan yang dibeli Yohanes Bachtiar Tedjanegara dari Agus Shaleh berdasarkan Akta Jual Beli No.10 yang dibuat oleh PPAT Nixon Rudy Dewa Hasibuan S.H, hendak dilakukan pengosongan sejak (30/9/2022) lalu namun belum ada tanda-tanda BS hendak keluar dari rumah tersebut.

Tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No.78/ Tanah Sereal yang terletak di Jalan Dadali No 8A, RT05 RW05, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dengan luas 948 meter persegi, kini masih ditempati BS dan keluarganya meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Assgaf juga membeberkan, salah satu orang yang menempati rumah tersebut, Mutiara, malah mengaku sebagai ahli waris. “Dia mengaku memiliki kuasa di situ karena sedang berproses perkara di PN nomor 134/2021 Bogor, dan perkara perdatanya sudah putus dan perdata diterima dan dengan alasan objek tanah ada 44 hektar, berada di kawasan Tanah Sareal Kota Bogor tersebut,” urainya.

Assegaf merasa ada kejanggalan, soalnya pihak Mutiara mengklaim tanah yang diwarisinya ada 44 Hektar yang di dalamnya ada tanah dan bangunan milik Yohanes Bachtiar Tedjanegara yang sebelumnya dibeli dari mantan kapolres.

“Yang jadi pertanyaan kami adalah kenapa tanah dan bangunan kita yang dirampok dan dipersoalkan. Padahal, ada 44 hektar tanah mereka termasuk tanah Pemda Kota Bogor dan lain-lain,” ujar Fahmi Assegaf mempertanyakan.

“Apalagi mereka mengakui berdasarkan putusan yang objek tanah bukan di daerah kelurahan Tanah Sareal,” lanjutnya.

Assegaf justeru menjadi curiga, praktek yang dilakukan BS Cs adalah praktek ‘mafia tanah’ yang menyasar rumah kosong untuk ditempati secara ilegal, agar setelah dikuasasi bisa dinegosiasikan. “Nanti timbul negosiasi untuk bicara rupiah ?” celetuk Assegaf.

Baca Juga :  Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M.berikan bantuan kepada anak-anak yatim piatu dan Disabilitas di bogor

Pegangan mereka pun, lanjut Assegaf, hanya berdasarkan putusan pada tahun kisaran 1980. “Baik itu putusan pengadilan, MA tidak ada yang menerangkan tanah itu berlokasi di jalan Dadali nomor 08a, namun mereka klaim. Itu menyangkut ahli waris, bukan kepemilikan tanah dengan seluas 44 Hektar,” jelasnya.

Luas tanah milik kliennya, menurut Assegaf, seluas 948 meter persegi. “Lalu, mengapa tanah dan bangunan di sebelahnya, tidak mereka klaim. Maka itulah saya menuntut perhatian Pemerintah Republik Indonesia karena hal ini masuk kategori mafia tanah,” imbuhnya.

“Mafia tanah tidak boleh menang. Khususnya, mafia tanah di tanah Sareal yang mencari – cari penghuninya di rumah yang tidak ditempati,” ujar Assegaf. Dia juga menyarakan pemerintah membentuk bentuk satgas untuk pengawasan ketat terhadap mafia tanah.
Sementara itu, pengacara Nurma Sadikin selaku kuasa hukum Lany Mulyati, Tjoe Hok Bwee, dan Effendy Djaja mengatakan, kasus penyerobotan tanah bangunan seluas kurang lebih 4.267 M2 saat ini sudah dilaporkan pidana ke polsisi dan para pelaku sudah dijadikan Tersangka, sehingga lokasi tanah sudah di ‘Police Line’.

Nurma mengungkapkan, kliennya memiliki bukti SHM. “Seain itu ada juga bukti rekaman cctv di mana terjadi pengrusakan bangunan milik kliennya,” ujar Nurma.

Sebagai bukti kepemilikan, Nurma juga mengatakan, kliennya memiliki bukti penerimaan ganti rugi lahan atas proyek pelebaran jalan yang diterimanya dari pihak BPN pada tahun 2008. “Tanah yang klien saya miliki teruji kebenarannya. Dan kami sudah dua kali rapat koordinasi dengan pihak Kemenkumham,” papar Nurma Sadikin.

Nurma menambahkan, pada 21 Juli 2022 lalu kliennya telah mengikuti rapat koordinasi ke-2, yang ikut dihadiri Asdep I, Deputi V / Kamtibmas Kmenkopolhukam, dan juga dihadiri BPN Kota Bogor, Polres Kota Bogor, Polda Jabar, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, dan Wasidik Mabes Polri.
Hadir pula dalam diskusi tersebut, Niko Mustamu dari perwakilan Serikat Pers RI selaku salah satu pendukung kegiatan diskusi dan konferensi pers tentang mafia tanah ini, juga anak dari Bachtiar Tedjanegara bernama Rivan, dan para korban mafia tanah.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Tanpa Pemberitahuan Sentul City Kuasai dan Babat Lahan Kebun Warga
Kaesang Pangarep : Tidak Ojo Kesusu dan Grasa Grusu
BARAKUDA dan Kapolda Jabar Serta Pangdam Siliwangi Sepakat Mengawal Pesta Demokrasi
Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Se-Indonesia
Presidium FPII Gelar Aksi Sosial Menyambut Natal dan Tahun Baru Tahun 2023
Safin Pati Sports School Juarai Festival Nasional NYXS BLISPI Cup U-12 2022
KPK: Peran Penting Media dalam Pemberantasan Korupsi* Bogor, 15 Oktober 2022
Siswa SD Tewas Tersambar Petir Saat Berkemah di Acara Pramuka di Bogor

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 12:07 WIB

Kapolres Gayo Lues, Wakapolres, dan PJU Polres Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H/2024 M Bersama Personel

Rabu, 17 April 2024 - 11:47 WIB

Suasana Libur Lebaran, Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Pantau Obyek Wisata Guna Terjaganya Kondusifitas Wilayah

Senin, 1 April 2024 - 22:36 WIB

Putra/Putri Tribrata Gayo Lues (PPTGL) Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Melakukan Pembagian Takjil Kepada Masyarakat

Sabtu, 30 Maret 2024 - 04:50 WIB

Proyek Peningkatan Struktur Jalan Kedah – Kongbur Diduga Asal Jadi

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:34 WIB

Satbinmas Polres Gayo Lues Gelar Apel Binkorpolsus dengan Personel UPTD KPH V Gayo Lues

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:06 WIB

Cegah Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM, Kapolsek Kutapanjang Berikan Imbauan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:39 WIB

Anggota DPRK Gayo Lues Minta Segera Diperbaiki Jika Tidak Sesuai Akan Dibahas Dirapat Dewan

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:32 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Pengecekan SPBU di Wilayah Hukum Polres Gayo Lues Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024

Berita Terbaru