Mantaapp,..!!! Unit Reskrim Medan, Agaaranews.com – Seorang tersangka bernama FRISTYAN PRADANA , laki – laki berumur 22 Tahun, beragama Islam, pekerjaan Tukang Bangunan, beralamat tinggal di Jalan, Desa Baru Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.
Adapun kronologi awal penangkapan tersangka tepat Pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekira pukul 22.00 Wib.
Petugas Polsek Medan Baru melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama FRISTYAN PRADANA di Jalan Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi tranksaksi peredaran narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan pada pukul 22.00 Wib, petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dengan gerak – gerik yang mencurigakan.
Selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan, ketika dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, petugas melihat pelaku ada membuang benda berupa 1 (satu) Amplop kecil yang berisikan ganja, barang bukti tersebut di perlihatkan kepada pelaku.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.
Berdasarkan Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut milik pelaku, pelaku membeli ganja tersebut di Jalan Desa Namo Bintang seharga Rp. 20.000,- dan akan menggunakan ganja tersebut.
(Harianto Siahaan)