Medan Agaranews.com. – Kasus Penghinaan terhadap Agama Islam yang dilakukan Joseph Paul Zhang, Mabes Polri gerak cepat dengan menetapkan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka setelah memastikan yang bersangkutan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum di Indonesia.
Sejalan dengan itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan DPO itu akan diserahkan kepada Interpol sebagai dasar untuk diterbitkannya red notice atas nama Jozeph.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
Penyidik Siber Mabes Polri juga telah memasukkan nama Cindy Paul Suryomulyono atau Joseph Paul Zhang ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Interpol.
Polisi menjerat Paul Zhang dengan pasal penodaan agama dengan ancaman pidana 5 tahun.
Terkait dengan kasus penodaan agama yang disampaikan Paul Zhang, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir konten yang berisi penodaan agama di Kanal Youtube.
Dalam laporannya, pelapor juga mencantumkan dugaan pidana ujaran kebencian.
Joseph Paul Zhang membuat konten video yang diduga menyinggung umat Islam mulai dari soal puasa hingga mengaku Nabi ke-26.
Youtuber ini bahkan menantang sejumlah pihak yang bisa melaporkan dirinya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan diberinya uang satu juta rupiah.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengapresiasi langkah kepolisian untuk menindak kasus dugaan penistaan agama yang sangat melukai perasaan umat islam.
Langkah tegas pihak kepolisian dinanti untuk menindak tegas pelaku kasus intoleransi yang memicu keresahan dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Duta Besar Indonesia Untuk Jerman, Arif Havas Ugroseno menyebutkan jika Joseph Paul bukan merupakan warga Jerman dan hingga kini masih ditelusuri keberadaannya.
Penistaan agama bukan menjadi barang baru dalam pemberitaan di media tanah air. Yang paling menggemparkan tanah air ialah penistaan yang dilakukan oleh BTP alias Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta.
Seperti yang dilansir dari makassar terkini.id,
Anton Tabah, salah seorang anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai bahwa di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, kasus penistaan agama meningkat.
Anton menilai bahwa kondisi hari ini tampak seperti ketika PKI berkuasa di tahun 60-an.
Sebagai organisasi sayap Partai Demokrat yang berslogankan “Nasionalis-Religius”, DPD BMI Sumut menyampaikan keprihatinannya atas ulah segelintir orang yang tidak suka akan salah satu agama, sehingga mengeluarkan kalimat-kalimat yang melukai hati umat salah satu agama tersebut.
DPD BMI Sumatera Utara melalui ketua Departemen Kajian dan Opini Publik, Fahrizal S.Siagian meminta ketegasan pemerintah memperberat punishment bagi pelaku penista agama, di kantor sekretariat (22/04/2021).
” sebagai bagian dari partai yang berslogankan nasionalis dan religius, DPD BMI Sumut meminta ketegasan pemerintah menyiapkan pemberatan punishment (hukuman) bagi pelaku penistaan agama. Karena, secara tidak langsung pelaku penista agama itu telah menghina atau menodai Pancasila yang luhur sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia, ini bukan main-main efeknya, ini serius, menyangkut nama baik ideologi bangsa.” Tegasnya
Kasus Paul Zhang dan sederet kasus penistaan agama lainnya menunggu proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Demi tercapainya asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum di negara ini.
Fahrijal Siregar.