Masyarakat Desa Jandi Meriah Geram,..!!! Diduga  Mantan Kades dan Perangkatnya Telah Menyelewengkan Anggaran Dana JUT Jalan Lingkar Bangun Mulia T. A 2021

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 27 Maret 2023 - 22:38 WIB

40371 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, AgaraNews. Com //
Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan Dana Desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai Dana Desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan Dana Desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.

Namun bagaimana dengan desa – desa yang jauh dari Kota dan masyarakatnya tidak mengerti cara mengawasi ataupun membuat aduan terkait adanya penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kades dan Perangkatnya. Walaupun sudah ada BPD sebagai pengawas ditingkat desa, tapi itupun hanya bisa diam, kemana masyarakat bisa mengadu,..???

Hal inilah yang dialami warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang mengatakan adanya penyelewengan dana pemeliharaan Jalan Usaha Tani, Jalan Lingkar Bangun Mulia. Mereka ingin mengadu tapi tak tahu kemana,..? Hal ini diungkapkan beberapa warga kepada Tim Media, Senin 27/03/2023 di Jandi Meriah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga yang bernama, Ramli Puji Tarigan menambahkan, Dana pemeliharaan Jalan Usaha Tani Jalan Lingkar Bangun Mulia T.A 2021 senilai Rp 73.643.300 kami duga banyak diselewengkan oleh Kades lama, Guna Perangin angin Sukatendel dan para perangkatnya. Karena seharusnya yang digunakan untuk melapis jalan JUT tersebut adalah ” Sertu “, tapi yang mereka masukan adalah debu dolomit, ujarnya.

Adapun panjang pemeliharaan JUT tersebut , lanjutnya berkisar 3 KM, dan selama pengerjaan kami awasi dan kami hitung berapa mobil yang masuk. Setelah selesai, dari hitungan kami debu dolomit ( bukan sertu) sebanyak 33 mobil dan kami tanya sama yang mengantar bahwa harganya hanya Rp 300.000 / mobil ditambah biaya cecer Rp 200.000 berarti total Rp 500.000 x 33 mobil Rp 16.500.000. Nah sisanya kemana…??? Itu yang kami minta pertanggungjawaban Kades lama beserta Perangkatnya, kata Pak Ramli dengan nada emosi dan di iyakan oleh warga lainnya.

Baca Juga :  Gubernur Resmikan Gedung Samsat Drive Thru dan Gedung Guru Kota Lubuklinggau

Kami warga Jandi Meriah meminta kepada Kades lama, Guna Perangin angin Sukatendel dan Perangkatnya untuk memberikan sisanya itu kepada kami, agar kami bisa perbaiki jalan ke ladang kami itu, lihat saja jalan tersebut masih berlobang, becek dan susah dilalui kendaraan, tutur Pak Tarigan dan Pak Bangun menimpali.

Dan bila tidak ada juga niat baik mereka mengembalikan sisa uang tersebut kepada kami selaku masyarakat Desa Jandi Meriah, maka kami akan membuat laporan kepada Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan, tegas beberapa warga lainnya.

Sementara itu ketika Tim Media mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Desa lama, Guna Perangin angin Sukatendel melalui sambungan telpon, hingga berita ini dinaikan tidak ada respon sama sekali.

Sedangkan Kades terpilih, Jenal Bangun ketika dikonfirmasi kepada Tim Media mengatakan, Saya belum begitu jelas persoalannya, karena saya baru serah terima dengan Kades lama hari ini, dan saya masih menunggu surat dari BPD selaku pengawas kinerja Kepala Desa, ujarnya. Hanya saja lanjut Kades baru ( Jenal Bangun ) sekedar diketahui kita bersama, apabila ada dugaan penyelewengan yang dilakukan Kades ataupun Perangkat Desa sudah menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya. Menurut situs Sapa Kemendagri, bila ada dugaan tersebut warga diminta untuk melaporkan adanya tindak dugaan penyelewengan Dana Desa masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

Baca Juga :  Giatkan Patroli Malam, Polsek Munthe Cegah Gangguan Kamtibmas di Tengah Masyarakat
a. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.

b. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar.

c. Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan Dana Desa  kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. SKPD yang membidangi Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan Dana Desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak Aparat Penegak Hukum, tutup Kades Jandi Meriah, Jenal Bangun.   ( Lia Hambali )

Berita Terkait

Babinsa Koramil 418-08/Sako Gercep Bantu Pencarian Bocah Tenggelam Di Sungai Borang
Perkenalan Dengan Masyarakat Intan Jaya, Satgas Yonif 509 Kostrad Laksanakan Bakar Batu
Komunikasi Sosial Dilakukan Babinsa Dimanapun Dan Siapapun
Upaya Kolaboratif TNI dalam Mengurangi Risiko Kecelakaan di Panggul, Trenggalek
Aktif Dampingi Petani Jagung, Babinsa Koramil 0801/11 Donorojo Berharap Tingkatkan Hasil Panen
Kapolres Simalungun Hadiri Syukuran Hari Buruh 2024, Ribuan Buruh Bersatu Dalam Semangat Kemajuan Ekonomi
Yonif 751/VJS Ikut Andil Dalam Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Untuk Masyarakat di Puskesmas Distrik Sinak
DPD, Partai Nasdem Membuka Secara Resmi Pendaftaran Bagi Calon Kepala Daerah T.A 2024

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 21:12 WIB

Babinsa Koramil 418-08/Sako Gercep Bantu Pencarian Bocah Tenggelam Di Sungai Borang

Rabu, 1 Mei 2024 - 21:07 WIB

Perkenalan Dengan Masyarakat Intan Jaya, Satgas Yonif 509 Kostrad Laksanakan Bakar Batu

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:57 WIB

Upaya Kolaboratif TNI dalam Mengurangi Risiko Kecelakaan di Panggul, Trenggalek

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:54 WIB

Aktif Dampingi Petani Jagung, Babinsa Koramil 0801/11 Donorojo Berharap Tingkatkan Hasil Panen

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:50 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Syukuran Hari Buruh 2024, Ribuan Buruh Bersatu Dalam Semangat Kemajuan Ekonomi

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:45 WIB

Yonif 751/VJS Ikut Andil Dalam Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Untuk Masyarakat di Puskesmas Distrik Sinak

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:41 WIB

DPD, Partai Nasdem Membuka Secara Resmi Pendaftaran Bagi Calon Kepala Daerah T.A 2024

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:39 WIB

Jaga Harkamtibmas, Polsek Mardingding Giatkan Patroli Malam 

Berita Terbaru