Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal.

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 12 Oktober 2021 - 23:49 WIB

40222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AgaraNews. Com : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

Baca Juga :  Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas, Polantas Polres Pati Beri Pelatihan ke Siswa SMK N 3 Pati

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Ditengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ucap eks Kapolda Banten tersebut.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Baca Juga :  Personel Polsek Longkib Laksanakan Kegiatan Jumat Bersih Di Masjid Al - Muhajirin

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol

Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.
(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Seorang Pria Ditembak di Warung Kopi, Jatanras Polres Simalungun Selidiki Pelaku
Satgas Yonif 125/SMB Bersama Puskesmas Jagebob Berikan Bantuan Makanan Dan Pelayanan Kesehatan Kepada Korban Banjir Di Merauke
Danrem 022/PT Irup Upacara Bendera Di Yayasan SMP-SMA Kartika I-4 Pematangsiantar
Prestasi Diukir Lagi Prajurit Raja Pada Event Karate
Dinilai Pembredelan Pers, PWDPI DPW&DPC JATIM Tolak Isi RUU Penyiaran Oleh DPR RI
Satgas TMMD Adakan Penyuluhan Radikalisme dan Terorisme
DKR, Nilai Pelayanan di RSUD Thomsen Nias Amburadul
Danrem 071/Wijayakusuma Pimpin Serah Terima Jabatan Dandim 0711/Pemalang dan Penyerahan Jabatan Kasi Intel Korem 071/Wijayakusuma

Berita Terkait

Senin, 27 Mei 2024 - 22:11 WIB

Seorang Pria Ditembak di Warung Kopi, Jatanras Polres Simalungun Selidiki Pelaku

Senin, 27 Mei 2024 - 21:53 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Bersama Puskesmas Jagebob Berikan Bantuan Makanan Dan Pelayanan Kesehatan Kepada Korban Banjir Di Merauke

Senin, 27 Mei 2024 - 21:41 WIB

Danrem 022/PT Irup Upacara Bendera Di Yayasan SMP-SMA Kartika I-4 Pematangsiantar

Senin, 27 Mei 2024 - 21:34 WIB

Prestasi Diukir Lagi Prajurit Raja Pada Event Karate

Senin, 27 Mei 2024 - 21:30 WIB

Dinilai Pembredelan Pers, PWDPI DPW&DPC JATIM Tolak Isi RUU Penyiaran Oleh DPR RI

Senin, 27 Mei 2024 - 21:09 WIB

DKR, Nilai Pelayanan di RSUD Thomsen Nias Amburadul

Senin, 27 Mei 2024 - 20:53 WIB

Danrem 071/Wijayakusuma Pimpin Serah Terima Jabatan Dandim 0711/Pemalang dan Penyerahan Jabatan Kasi Intel Korem 071/Wijayakusuma

Senin, 27 Mei 2024 - 20:04 WIB

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Asal Kota Pematangsiantar di Nagori Karang Sari

Berita Terbaru

HEADLINE

Prestasi Diukir Lagi Prajurit Raja Pada Event Karate

Senin, 27 Mei 2024 - 21:34 WIB