Grobogan|AGARANEWS.COM PREMAN dengan Pelaku PUNGLI ataupun Jual Beli Jabatan dalam pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa di kabupaten Grobogan pada pada Senin, 7 Juni, 2021 lalu Tak ada bedanya
Red , agaaranews.com,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh Polda dan Polres jajaran untuk memberantas setiap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, Tak hanya itu, Sigit menyebut telah memberikan instruksi langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan seluruh Kapolda untuk tidak memberikan ruang sedikitpun bagi oknum-oknum masyarakat yang melakukan aksi premanisme 10/06 /21 lalu
Viralnya Petisi Chambali yang mendapat ribuan dukungan mustinya menjadi acuan aparatur penegak hukum khususnya Polda Jateng dan Polres Grobogan untuk untuk menindaklanjuti dan mengungkap kebenaran beredarnya Petisi tersebut yang dimana di dalam petisi tersebut ada pernyataan bahwa Proses seleksi di Kabupaten Grobogan sudah sangat terang benderang terjadi kecurangan yang masif dan terorganisir. Calon perangkat desa yang terpilih adalah mereka yang bersedia membayar “mahar” sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta kepada kepala desa. Pembayaran uang itu terjadi sebelum dan sesudah proses seleksi hal ini di sampaikan Oleh Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI yang sekaligus Putra Daerah dari Grobogan M Rodhi Irfanto SH di Kediamannya kepada wartawan Media policewatch.news 13/06/21
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sdr. Chambali sendiri saat saya konfirmasi melalui telepon dan Chating WhatsApp 081215791XXX pada sabtu 12/06 pukul 21:30 wib mengaku memiliki bukti-bukti yang akurat baik rekaman video pengakuan dan bukti-bukti pendukung lainnya, Saya berharap kepolisian bisa sigap dalam dalam Menyikapi Dugaan PUNGLI Berjamaah yang terjadi di kabupaten Grobogan sesuai isi Petisi yang di buat oleh Sdr. Chambali terkait kebenaran dan pembuktiannya polisi bisa memanggil saudara Chambali untuk di mintai keterangan dan pembuktiannya,apa bila itu benar maka perbuatan para Pelaku tak ada bedanya dengan PREMAN,mereka hanya memberi peluang kepada orang-orang yang mampu memberi mahara atau upeti dengan nilai Ratusan juta dan mencekal warga masyarakat yang tidak mampu memberi upeti atau mahar, papar Rodhi
hal itu harus dilakukan untuk mengungkap kebenaran isi keterangan dalam petisi Sdr. Chambali yang dimana telah Viral dan menjadi konsumsi publik, Jika memang Sdr. Chambali bisa memberikan bukti-bukti atas apa yang di tulis dalam petisinya tersebut maka polisi harus segera menangkap para pelaku PUNGLI ataupun Jual Beli Jabatan dalam pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa di kabupaten Grobogan pada pada Senin, 7 Juni, 2021 lalu, Karena perbuatan para pelaku tak ada bedanya dengan Para Preman yang di mana Presiden jokowi memerintahkan Kapolri untuk Memberantas Preman dan Kapolripun mengintruksikan hal itu kepada semua Kapolda dan Kapolres di Seluruh kepolisian Republik indonesia, Kata Rodhi
Tapi jika Sebaliknya apabila Sdr. Chambali tidak bisa membuktikan apa yang di tulis maka polisipun harus memproses Sdr. Chambali sesuai hukum yang berlaku .Pungkasnya
Sumber:M.irfanto SH
Red: Hans