Lhoksukon, Agaranews.com Aceh Utara, kembali bebaskan sebanyak 19 narapidana (Napi) setelah mendapatkan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, Senin (25/1/2021).
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi kepada RRI mengatakan sebanyak 19 narapidana yang bebas setelah mendapatkan Asimilasi Covid-19, yaitu 18 orang napi lak-laki dan satu napi perempuan, asimilasi ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 32 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 19 narapidana yang mendapatkan Asimilasi ini, mereka sudah menjalani setegah masa hukuman pidananya, Paling tinggi hukumannya itu 4 tahun penjara dan paling rendah 10 bulan penjara. Rata-rata tersandung kasus tindak kejahatan umum, diantaranya narkotika, pencurian, dan lalu lintas serta penipuan.”kata Yusnaidi, Senin (25/1/2021).
DIkatakan, Saat ini sisa napi maupun tahanan di Lapas sebanyak 433 orang, yang sebelumnya 452 orang, dengan ada program asimilasi ini tentunya dapat mengantisipasi over kapasitas di Lapas Kelas II B Lhoksukon.
“Kita harapkan kepada para narapidana yang telah diberikan asimilasi ini agar dapat menjalankan prosedur dan tidak tersandung kasus yang baru, karena jika melanggar ketentuan akan dicabut SK asimilasi mereka, tentu akan menjalani pidana pada kasus yang baru,”pungkasnya.(Raj)