Asahan-AgaraNews.com//
Empat orang Wartawan dari berbagai media online di usir dan di lempar batu oleh pekerja proyek di Dusun VII Desa Sengon Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, Senin 03.04.2023.
Hal itu terjadi saat empat orang wartawan tinjau lokasi proyek yang masih dalam pekerjaan.
Proyek senilai Rp 229.997.000,00 bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023 untuk drainase sepanjang 173,50m dan TPT 214,70m menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023.
Diketahui sebelumnya, proyek yang lagi viral diberbagai media online dan media sosial lainya pekerjaannya terkesan asal jadi, sehingga empat personil insan pers terjun langsung ke lokasi guna mendapat bahan pemberitaan yang berimbang.
Namun naas saat ke empat personil insan pers atas nama P, dari media Newspoldasu.com, MYH, dari Bidik Kasus, RG, dari AgraNews dan ASH dari BarakNews.com sampai ke lokasi para pekerja proyek marah – marah saat pekerjaan mereka di photo.
Namun demikian, para insan pers tidak terpancing dan masih dibawa diam.Saat MYH dari Bidik Kasus mencoba menerangkan bahwa kehadirannya di lokasi atas perintah undang-undang pers, para pekerja makin marah. Salah seorang dari mereka langsung mengambil batu dan melemparkan kepada MYH namun tidak mengenai sasaran.
Atas peristiwa tersebut keempat personil Pers bergegas ke Kantor Desa Sengon Sari untuk konfirmasi kepada Kepala Desa, Yatimin akan tetapi Kantor Kepala Desa sudah tutup walau jam masih menunjukkan pukul 13,30.Wib.
Ditempat terpisah salah seorang warga berinisial S (55) kepada awak media menjelaskan, para pekerja yang mengerjakan proyek itu sebagian besar adalah perangkat desa dan Kadus. Bagi masyarakat hanya dapat menonton saja, yang namanya Swakelola itu seharusnya dikerjakan masyarakat dan para Kadus atau perangkat desa itu sebagai pengawas.
Jadi proyek dengan uang DD itu yang dapat mencicipi hasilnya terkesan hanya kroni-kroninya Kepala Desa, jelasnya tegas.
Karena para pekerja sudah menghalang – halangi tugas jurnalis dan bahkan hampir terjadi kekerasan fisik, keempat wartawan tersebut akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Namun sesampainya di Polsek Pulu Raja, oleh petugas SPKT mereka diarahkan ke Polres Asahan karena untuk kasus pelanggaran undang-undang pers itu harus ke Polres.
Rail Ginting Munthe,ketua PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) Cabang Asahan kepada awak media mengatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum, karena ini adalah pelecehan dan upaya menghalang – halangi tugas jurnalis, “kami tidak akan mentolerir kejadian ini , sebab seorang jurnalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya telah dilindungi undang-undang.
Kejadian ini tentu semakin menjadi tanda tanya besar mengapa para pekerja itu tidak berkenan atas kehadiran jurnalis jika pekerjaan mereka benar” ujarnya sembari menahan geram. (Agara/Tim)