Agara news.com Kepahiang,Bengkulu. DPRD kepahiang – badan musyawarah DPRD kabupaten Kepahiang rapat kerja dengan agenda penetapan jadwal dan kegiatan DPRD bulan mei masa sidang II tahun sidang 2021 diruang rapat komisi II pada Selasa (27/04/2021)
Rapat kerja badan musyawarah DPRD dipimpin wakil ketua 1 DPRD Andrian defandra,SE.M.Si dengan anggota Ansori m,wansah,Franco Escobar,S.kom,hj Dwi Pratiwi NS dan masyatun.Diketahui hadir dari eksekutif perwakilan Bappeda,bagian hukum setda, perwakilan bagian pemerintahan Setda dan perwakilan bagian protokol dan kerjasama Setda kabupaten Kepahiang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pimpinan rapat Andrian defandra,SE .M.Si mengatakan,dalam rapat badan musyawarah hari ini telah diputuskan agenda dan kegiatan DPRD untuk bulan Mei tahun 2021.
“Pada bulan Mei masa sidang II telah di jadwalkan rapat-rapat alat kelengkapan dewan dan rapat pembahasan rancangan peraturan daerah yang saat ini masih terus di lakukan oleh pansus I,II dan III,” kata andirian defandra.
Ditmabahkannya terkait belum dijadwalkannya pembahasan Raperda RPJMD kabupaten Kepahiang 2021-2026 yang di sepakati ranwalnya beberapa waktu yang lalu,Andrian menjelaskan saat ini eksekutif dalam hal ini Bappeda dan bagian hukum belum menyampaikan rancangannya kepada DPRD.
Eksekutif masih pada tahap harmonisasi terhadap Renstra OPD yang selanjutnya akan dimusrenbangkan dan menetapkan nya menjadi rancangan akhir RPJMD kabupaten Kepahiang 2021 -2026.
“Hasil berita acara kesepakatan Musrenbang ini akan disempurnakan kembali menjadi rancangan akhir RPJMD .rancangan akhir dan Raperda RPJMD kabupaten Kepahiang 2021-2026 ini nanti akan di sampaikan kepada DPRD untn di lakukan pembahasan bersama,”ungkapnya.
Terkait Raperda RPJMD kabupaten Kepahiang, kita menunggu pihak eksekutif menyelesaikan tahapan tahapan dan langkah langkah penyusunan RPJMD sesuai dengan amanah undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan evaluasi pembangunan daerah tata cara penyusunan Raperda RPJMD.
“Jika di sampaikan dalam waktu dekat,tentu akan kita jadwalkan kembali bersama badan musyawarah dengan merevisi jadwal yang kita tetap kan pada hari ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dan tata tertib DPRD kabupaten Kepahiang,”pungkas Andrian defandra.
Reforter:(Dang amrel)