Pati Jateng, Agaranews.com Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) melakukan audiensi dengan Dewan Komisi A DPRD Pati, Jumat 27 November 2020. Hal itu dilakukan karena mereka menilai ada hal yang tidak beres dalam proses pengisian perangkat desa yang dilakukan belum lama ini.
Masalah terlihat jelas saat pengumuman hasil ujian Computer Assisted Test (CAT) yang dilakukan menjelang tengah malam. Selain itu, mekanisme penilaian juga tidak transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu anggota Pasopasti mengatakan, memang ada beberapa hal yang patut dipertanyakan selama proses pengisian perangkat desa ini. Pertama, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat, kepala desa mempunyai kewenangan. “Selain adanya MoU pembuatan soal ujian CAT yang dilakukan oleh pihak ketiga. Kemudian proses pengumumannya juga tidak tepat waktu,” ungkap Pandoyo.
Selanjutnya, soal pembiayaan, hingga proses ujian dan pengumuman hasil ujian sudah dikeluarkan, penyelenggara tinggat desa sampai saat ini belum mendapatkan bantuan dana dari pemkab.Padahal, dalam regulasinya tercatum di Perbup Nomor 45 Tahun 2020.
Pasopati mengatakan “Sampai saat ini, kami belum mendapatkan transfer dana penyelenggaraan pengisian perangkat desa. Padahal prosesnya sudah hampir selesai,” ungkapnya.
Dalam hal yang lain, ada juga anggota Pasopati yang menyoroti terkait mekanisme penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga. Mereka menilai, selama ini belum ada transparansi bagaimana mekanisme penilaian itu dilakukan.
“Banyak Kejanggalan yang ada, maka kami menuai protes dari masyarakat ataupun para calon. Oleh sebab itu, kami meminta ada kejelasan dari pihak terkait,” tutupnya
SPN/han