Pematangsiantar, Agara News.Com – Tepat pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021, sekira pukul 02.30 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu di jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar.
Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan petugas seketika melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan kaki dan langsung dilakukan penangkapan.
Pelaku diketahui bernama BARAT (22) thn warga siantar barat, lalu petugas lakukan penggeledahan terhadap pelaku, Kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1(satu) unit Hp dan dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan 1(satu) buah dompet berisi uang sebanyak Rp 600.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah digeledah, petugas, lalu petugas lakukan interogasi dan di dapat informasi bahwa BARAT menyimpan narkotika jenis shabu di kamar hotel yang disewanya.
Selanjutnya BARAT dibawa ke Hotel Central Inn di jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar.
Tepatnya di dlm kamar 204, BARAT menunjukkan di bawah kasur kamarnya, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak tisu yang didalamnya ada 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 4,2 gram dan 1unit timbangan digital.
Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut, BARAT mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yg di dapat dari temannya berinisial BD, dan saat ini petugas masih melakukan peyelidikan terhadap BD.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(Harianto Siahaan)