KUTACANE Agara News Com.
Pekerjaan kegiatan Dana Desa Pasir Gala Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara di duga tidak dikerjakan sama sekali Piktif, oleh Pj kepala Desa Tahun Anggaran 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Hal ini, Masyarakat Desa Pasir Gala tidak ingin menyebut jati dirinya mengatakan Ke Pada Media ini, Senin (15-02-2021).
Oleh Karena Nya, Ia menjelaskan, kegiatan Dana Desa di tahun 2020 lalu banyak tidak dikerjakan oleh Pj kepala Dasa Pasir Gala dan tidak pernah sama sekali di musawarahkan oleh Pj Kapala Dasa kami,katanya
Selanjutnya,Beberapa Tokoh Masyarakat Yang Sudah melaporkan masalah ini keranah hukum, Hal ini kami sepakat untuk konsultasi terlebih dahulu ke inspktorat untuk mempertanyakakan kegiatan -kegiatan dana Desa pasir Gala Kecamatan Lawe Bulan, yang di duga kuat tidak di kerjakan atau Piktif di tahun 2020 diantaranya kegiatan Tersebut
Dalam Kegiatan Pembagian BLT DD Rp.153,000,000.- Dan Untuk Rehab Kantor Desa Rp.20,000,000.DanPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp.20,710,000.- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp.23,150,000.- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp.19,550,00.- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp.25,000,000.- Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Kute Rp.23,240,000.-Dan Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp.50,000,000.-.
Ditempat terpisah Pj. Kepala Desa Pasir Gala Kecamatan Lewe bulan, Safarudin saat di komfirmasi media Agara News Com mengatakan dana desa tahun 2020, yang 40% itu yang mecairkan adalah mantan kepala desa, Syahputra, “sejak saya menjabat sebagai Pj.Kepala Desa tanggal (10-10-2020) saya megang kegiatan yakni perehaban kantor desa, pembagian BLT Desa Tahap 2-3-4-5 tahap pertama kepala desa yang lama yang mebagikan,” katanya.
Pj.Kepala Desa Pasir Gala Safarudin, membenarkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahun 2019 dirinya tidak pernah menerimanya, yang ia terima hanyalah Satu Unit Sepeda Motor Dinas, Stempel, dan pengeras Suara, Surat Pertanggung Jawaban (SPJ ) untuk tahun 2020 sudah saya buat, apa –apa yang saya kerjkan itu yang saya pertanggung jawabkan, yang seharusnya Sepeda Motor Dinas itu dua Unit yang satu lagi masih mantan kepala desa yang pegang.Ungkap Nya
Liputan Salihan Beruh.