Tebingtinggi,Agaranews.com / EAP (53) Laki laki, Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi – Sumut, diduga pelaku perbuatan cabul terhadap SRS (Sebut Saja Mawar/Korban), anak dibawah umur, Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi – Sumut, ditangkap Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi di Desa Cidahu Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi- Jawa Barat.
EAP diduga melakukan aksinya pada Bulan Mei 2014 sampai dengan Februari 2018, diJalan Danau Toba Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi / Jalan Peringgan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi / Jalan Langsat Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (Satu) potong celana motif batik warna biru dan abu-abu, 1 (Satu) potong baju Kaos warna putih bertuliskan LINCOLN HIGH WAY.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto SH, MH melalui Kasi Humas Polres AKP Agus Arianto pada Rabu (22/06/2022) mengatakan kronologis kejadian, Pada bulan Mei 2014 saat korban hendak lulus sekolah tingkat pertama, dimana sekira pukul 20.00 wib korban sedang berada di rumah bersama ayah tiri dan ibunya yang menikah pada tahun 2009 dimana saat itu ibu korban sedang istirahat.
Lalu saat memasukkan mobil ke garasi, lalu pelaku mengajak korban untuk membantu melihat mobil yang dimasukkan kedalam teras rumah setelah itu pelaku menutup seluruh pintu rumah. Setelah selesai lalu pelaku menarik tangan korban untuk masuk kedalam kamar korban dan pelaku melancarkan aksinya kepada korban, namun saat itu korban hanya diam.
Lalu keesokan harinya saat ibu kandung korban sudah tidur lalu pelaku kembali masuk kedalam kamar korban lalu mengunci kamar dan pelaku, kemudian pelaku menghampiri korban dan mengatakan “ayo….ayo….”, kemudian korban mengatakan saya tidak mau, kalau gak saya teriak.
Lalu pelaku mengatakan kalau kau teriak kubunuh mamak mu..!!! mendengar perkataan pelaku membuat korban hanya bisa menangis namun saat itu ibu kandung korban tidak mendengar korban yang sedang menangis setelah itu pelaku
melancarkan aksinya dan mencabuli korban.
Perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut kerap dilakukan oleh pelaku terhadap korban hingga korban dewasa. Pelaku juga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban terakhir sekali pada bulan Februari 2018 sekira pukul 20.30 Wib, di Jl. Langsat Kota Kota Tebing Tinggi, kata pak kasi.
Dilanjutkan pak kasi humas, kronologis penangkapan,, Pada hari Sabtu (18/06/2022) sekira pukul 12.30 wib di Desa Cidahu Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi- Jawa Barat, Personil Penyelidik SatReskrim Polres Tebing Tinggi yang telah 4 (Empat) hari melakukan penyelidikan terhadap informasi keberadaan DPO EAP di Wilayah Jakarta, Bekasi dan Sukabumi, mendapat Informasi dari masyarakat Desa Cidahu Kabupaten Sukabumi adanya warga baru di daerah tersebut sehingga Personil Penyelidik Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dibantu oleh Personil Polsek Cidahu melakukan pengecekan ke daerah tersebut.
Dan pada saat sesampainya di tempat yang dimaksud bahwa benar warga baru tersebut adalah Tersangka (DPO) EAP yang melarikan diri dari Tebing Tinggi sejak bulan Januari 2022 sehingga Personil Penyelidik Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung mengamankan DPO EAP dan kemudian segera membawa ke Polsek Cidahu untuk dimintai keterangan.
Dan dapat dijelaskan bahwasanya pada Bulan Januari 2022 pelaku telah pergi meninggalkan wilayah Kota Tebing Tinggi dan pergi ke Payakumbuh Sumatera Barat, Lalu pada bulan Maret 2022 tersangka EAP pergi dari Wilayah Sumatera Barat dan pindah wilayah Bekasi di Cibitung dan di Bekasi tersangka tinggal di kontrakan selama 1 bulan dan setelah itu TSK EAP pergi ke Rumah adiknya yang berada Jln. HM. Tohir Kelurahan Pondok Cina Kecamatan Beji Kota Depok.
Lalu sekitar tanggal 10 Juni 2022, tsk pergi menuju Desa Cidahu Kec. Cidahu Kab. Sukabumi Jawa Barat hingga akhirnya keberadaanya diketahui dan dilakukan penangkapan.
Pasal yang dipersangkakan,, Melanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs.Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, terang pak kasi humas. (MS)