PATI |AGARANEWS.COM Sungguh sangat sadis dan tidak manusiawi atas Kasus dugaan pencabulan dibawah umur dengan korban inisial N, siswi salah satu SMP Negeri di Pati mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari pendamping korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Nasional, Maskuri mengatakan tindakan tersebut adalah aksi biadab dan masuk kategori predator anak. Dan layak dituntut dengan hukuman mati.
Maskuri mengatakan “Karena memang korban mengalami gangguan psikis yang sangat hebat dan terkena penyakit menular. Maka pelaku bisa dikenakan hukuman mati. Apalagi jejak rekam pelaku adalah residivis,” tegasnya.
Dikatakan, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang terakhir diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Maskuri selaku pendamping korban dari lembaga advokasi nasional juga menambahkan “Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat (5),” jelas Maskuri.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur disertai pengancaman menimpa siswi SMP inisal N di Pati, Jawa Tengah. Bocah berusia 15 tahun ini diduga menjadi korban budak seks.
Dalam penulusuran tim akhirnya Korban ditemukan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti pada Minggu (31/07) .
Korban oleh pelaku inisial PH yang merupakan warga setempat dan sempat disekap selama 4 bulan. Saat ditemukan kondisi korban sangat memprihatinkan. Korban saat ditemukan sedang hamil 4 bulan, mengalami depresi berat, gizi buruk dan alat vital mengalami infeksi.
Sumber: Ed
Red: Hans