* Institusi TNI adalah lembaga solid dan satu komando
*Merujuk TNI dapat dilibatkan dalam program swasembada pangan
Oleh: Januar Pagar M.Lubis
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernah saya baca di salah satu media nasional, dengan judul ” Aceh darurat narkoba”, dan “Sumut darurat narkoba”. Narkoba bagi sebagian orang tidaklah dipikirkan dan merasa tidak ada dampaknya. Namun,di lain pihak narkoba adalah musuh; karena mereka sudah kena akibat narkoba; Anak pemakai dan pengedar, family penyalahguna narkoba, dan beberapa lembaga yang berkepentingan, seperti BNN, Mabes Polri khususnya reserse narkoba, dan mungkin juga Lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Dari beberapa catatan, koran, media TV, media online, facebook, yang pernah saya baca; dan kesaksian orang, bahwa peredaran gelap narkoba sudah menjalar dalam sendi-sendi kehidupan, strata sosial, dan anak-anak dibawah umur. Diperlukan suatu terobosan baru khususnya di daerah darurat narkoba, yang melibatkan semua pemangku kepentingan(stake holder); mulai dari sosialisasi, pencegahan(preventif), pengawasan(supervisi), pembinaan, dan penindakan yang jitu. Dimulai dari warga, pemakai pemula, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Kepala desa, Camat, SKPD/SKPK, Bupati, dan Gubernur. Kita mengakui bahwa jajaran BNN dan BNN daerah, Satres narkoba sudah melakukan tugasnya dengan baik, tinggal jaringan kerja perlu diperluas, dengan kerjasama yang baik, dan koordinasi yang tepat.
Sebagai anak bangsa dan insan pers, penulis sangat perlu memberi masukan kepada pemerintah, Pemprov, Pemkab, camat, dan kepala desa; supaya menghimpun kekuatan, melakukan sinergi dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, karena jaringan dan peredaran gelap narkoba sudah masif dan dinamis, namun langkah kita masih biasa-biasa saja(konvensional).
Salah satu contoh pelibatan TNI, khususnya TNI-AD, terkhusus lagi Koramil yang punya satu komando dan solid, yang punya fungsi pembinaan teritorial(binter), dan komunikasi sosial(komsos). Koramil juga punya Babinsa sesuai dengan Peraturan KSAD no.19/IV/2008, UU no.34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya pasal 7 (tugas TNI selain perang), UU no.3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, dan Doktrin Sishankamrata.
Bukankah, masalah narkoba adalah persoalan masyarakat dan bangsa, yang mendatangkan kejahatan pencurian, penipuan, perkelahian, pengeroyokan, dan pembunuhan; yang membunuh generasi muda sebagai generasi penerus bangsa,serta mengganggu keamanan negara(Kamneg)!
Jika, TNI dilibatkan dalam program swasembada pangan dengan Inpres no.5 Tahun 2011, dan kerjasama Menteri pertanian, Dr.Amran Sulaiman dengan KSAD, Jend.Gatot Nurmantyo kala itu; Mengapa sekarang TNI khususnya TNI-AD, special Koramil tidak dilibatkan dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba! Semoga masukan ini didengar dan diperhatikan kepada petinggi di negeri ini, dengan aturan yang jelas dan koordinasi yang baik.
Penulis: Wartawan AGARA News, Pemerhati kebijakan publik