Penerapan STIS-S, Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan : Mendukung National Logistics Ecosystem (NLE)

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 22 Mei 2023 - 10:29 WIB

40160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan- AgaraNews.com //  Dalam meningkatkan pelayanan kinerja melalui penerapan STID-S sistem elektronik di Pelabuhan, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan mendukung National Logistics Ecosystem (NLE), Senin (21/5/2023).

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Capt Wisnu Handoko menjelaskan bahwa penerapan STID-S di Pelabuhan Belawan bertujuan untuk menyiapkan pengendalian dan monitoring pengoperasian kendaraan truk dengan penyusunan database truk melalui Sistem Elektronik dalam rangka mendukung National Logistics Ecosystem (NLE).

Maka, pelaksanaan penerapan STID di Pelabuhan Belawan telah menunjukkan peningkatan jumlah partisipasi dan kepatuhan baik dari sisi perusahaan maupun kendaraan truk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wisnu Handoko menuturkan kembali maksud dan tujuannya untuk mendorong peningkatan keselamatan dan keamanan khususnya pengoperasian truk didalam pelabuhan dan mendorong peningkatan kinerja layanan di pelabuhan”. Jelasnya

Lebih lanjut Wisnu Handoko, pembinaan kepada perusahaan truk dan asosiasi secara bertahap, terkendali dan terukur, tanpa mengganggu kelancaran arus barang sampai dengan seluruh truk yang beroperasi memenuhi ketentuan peraturan khususnya tentang kelaikan kendaraan.

Oleh sebab itu, di masa berakhirnya dispensasi pelaksanaan STID bagi perusahaan truk untuk segera melengkapi persyaratan pendaftaran STID, sehingga dalam waktu singkat seluruh kendaraan truk yang beroperasi di Pelabuhan Belawan termonitor pergerakan dan kondisi kelaikannya melalui database STID Center. Terang Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan

Baca Juga :  Yasonna Sapa Jajaran Kemenkumham, dari Sabang hingga Los Angeles

Lanjut, Wisnu Handoko menambahkan untuk kendaraan truk non petikemas (Truk Tangki, Dump Truk, Truk Bak, Truk Khusus/ Kapsul) masa dispensasi penerapan wajib STID diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023.

Lalu, mempertimbangkan kesiapan sistem, mesin pembaca kartu dan gate otomatis di Terminal MultipurpOse (curah kering/curah Cairlgeneral cargo) Pelabuhan Belawan;

Selain itu, dalam masa perpanjangan masa dispensasi sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023, maka semua kendaraan truk non petikemas diberikan waktu untuk melakukan registrasi STID sesuai ketentuan tata cara pendaftaran STID melalui STID Center sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 513 Tahun 2022, Jelasnya Wisnu Handoko

“Lebih lanjutnya, bagi kendaraan truk non petikemas masuk/keluar terminal multipurpose wajib memiliki kartu STID atau STID-S”.

Untuk truk non petikemas belum lengkap persyaratan STID nya, maka dalam rangka memberikan solusi pembinaan serta memberikan waktu bagi kendaraan truk non petikemas melengkapi persyaratan, maka STID Center dapat mengeluarkan kartu STID-S (sementara) yang masa berlakunya hanya sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023, terhitung sejak diberlakukannya Surat Edaran.

Baca Juga :  Korem 011 Lilawangsa Siapkan Program Unggulan Prajurit TNI dan Pemuda Produktif - Ide Cerdas Danrem

Prosedur pemberian Pemberian STID-S (Sementara) yaitu Persyaratan minimal yang wajib dipenuhi pada saat mendaftar STID antara lain: Memiliki Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) untuk bidang usaha truk yang masih berlaku yang dibuktikan dengan surat PMKU.

Sambung Capt Wisnu Handoko, Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat (jika KIR habis masa berlaku, maka wajib mencantumkan dalam surat pernyataan.

Untuk mendapatkan STID-S perusahaan truk wajib menyampaikan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Persyaratan sesuai dengan format dan mengunggah saat mendaftar STID-S.

Bagi, kendaraan truk memiliki STID-S di berikan batas waktu sampai tanggal 31 Agustus 2023, Jika sampai batas waktu pihak perusahaan truk belum melengkapi persyaratan STID yang kurang, maka akan dilakukan penonaktifan / pemblokiran kartu STID-S.

“Sesuai dengan laporan STID Center, jumlah kendaraan truk kontainer telah terdaftar STID sebanyak 3148, sementara jenis kendaraan truk non kontainer masih ada belum terdaftar”, terang Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Capt Wisnu Handoko.(Rikcy)

Berita Terkait

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Laksanakan Donor Darah di Perbatasan
Pengamanan Malam Minggu, Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Berpeluang Jabat Pj Gubernur Lampung
Panglima TNI Menghadiri Sertijab US Indopacom Commander di Hawaii, AS
Unik Diplomasi Peacekeeper Indonesia Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R/UNIFIL 2024
Polsek Kutabuluh Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari, Untuk Mewujudkan Kamseltibcarlantas
Sambang DDS, Bhabinkamtibmas Polsek Mardingding Ajak Masyarakat Tolak Narkoba
Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Siang Sambang Objek Vital

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 00:19 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Laksanakan Donor Darah di Perbatasan

Sabtu, 4 Mei 2024 - 23:52 WIB

Pengamanan Malam Minggu, Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan

Sabtu, 4 Mei 2024 - 23:22 WIB

Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Berpeluang Jabat Pj Gubernur Lampung

Sabtu, 4 Mei 2024 - 23:10 WIB

Panglima TNI Menghadiri Sertijab US Indopacom Commander di Hawaii, AS

Sabtu, 4 Mei 2024 - 23:05 WIB

Unik Diplomasi Peacekeeper Indonesia Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R/UNIFIL 2024

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:30 WIB

Sambang DDS, Bhabinkamtibmas Polsek Mardingding Ajak Masyarakat Tolak Narkoba

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:27 WIB

Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Siang Sambang Objek Vital

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:23 WIB

Maksimalkan Upaya Preventif Pencegahan Gangguan Kamtibmas Khususnya Narkoba, Polres Tanah Karo Patroli Malam Hari

Berita Terbaru