Belawan- AgaraNews.com // Dalam meningkatkan pelayanan kinerja melalui penerapan STID-S sistem elektronik di Pelabuhan, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan mendukung National Logistics Ecosystem (NLE), Senin (21/5/2023).
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Capt Wisnu Handoko menjelaskan bahwa penerapan STID-S di Pelabuhan Belawan bertujuan untuk menyiapkan pengendalian dan monitoring pengoperasian kendaraan truk dengan penyusunan database truk melalui Sistem Elektronik dalam rangka mendukung National Logistics Ecosystem (NLE).
Maka, pelaksanaan penerapan STID di Pelabuhan Belawan telah menunjukkan peningkatan jumlah partisipasi dan kepatuhan baik dari sisi perusahaan maupun kendaraan truk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Wisnu Handoko menuturkan kembali maksud dan tujuannya untuk mendorong peningkatan keselamatan dan keamanan khususnya pengoperasian truk didalam pelabuhan dan mendorong peningkatan kinerja layanan di pelabuhan”. Jelasnya
Lebih lanjut Wisnu Handoko, pembinaan kepada perusahaan truk dan asosiasi secara bertahap, terkendali dan terukur, tanpa mengganggu kelancaran arus barang sampai dengan seluruh truk yang beroperasi memenuhi ketentuan peraturan khususnya tentang kelaikan kendaraan.
Oleh sebab itu, di masa berakhirnya dispensasi pelaksanaan STID bagi perusahaan truk untuk segera melengkapi persyaratan pendaftaran STID, sehingga dalam waktu singkat seluruh kendaraan truk yang beroperasi di Pelabuhan Belawan termonitor pergerakan dan kondisi kelaikannya melalui database STID Center. Terang Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan
Lanjut, Wisnu Handoko menambahkan untuk kendaraan truk non petikemas (Truk Tangki, Dump Truk, Truk Bak, Truk Khusus/ Kapsul) masa dispensasi penerapan wajib STID diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023.
Lalu, mempertimbangkan kesiapan sistem, mesin pembaca kartu dan gate otomatis di Terminal MultipurpOse (curah kering/curah Cairlgeneral cargo) Pelabuhan Belawan;
Selain itu, dalam masa perpanjangan masa dispensasi sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023, maka semua kendaraan truk non petikemas diberikan waktu untuk melakukan registrasi STID sesuai ketentuan tata cara pendaftaran STID melalui STID Center sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 513 Tahun 2022, Jelasnya Wisnu Handoko
“Lebih lanjutnya, bagi kendaraan truk non petikemas masuk/keluar terminal multipurpose wajib memiliki kartu STID atau STID-S”.
Untuk truk non petikemas belum lengkap persyaratan STID nya, maka dalam rangka memberikan solusi pembinaan serta memberikan waktu bagi kendaraan truk non petikemas melengkapi persyaratan, maka STID Center dapat mengeluarkan kartu STID-S (sementara) yang masa berlakunya hanya sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023, terhitung sejak diberlakukannya Surat Edaran.
Prosedur pemberian Pemberian STID-S (Sementara) yaitu Persyaratan minimal yang wajib dipenuhi pada saat mendaftar STID antara lain: Memiliki Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) untuk bidang usaha truk yang masih berlaku yang dibuktikan dengan surat PMKU.
Sambung Capt Wisnu Handoko, Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat (jika KIR habis masa berlaku, maka wajib mencantumkan dalam surat pernyataan.
Untuk mendapatkan STID-S perusahaan truk wajib menyampaikan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Persyaratan sesuai dengan format dan mengunggah saat mendaftar STID-S.
Bagi, kendaraan truk memiliki STID-S di berikan batas waktu sampai tanggal 31 Agustus 2023, Jika sampai batas waktu pihak perusahaan truk belum melengkapi persyaratan STID yang kurang, maka akan dilakukan penonaktifan / pemblokiran kartu STID-S.
“Sesuai dengan laporan STID Center, jumlah kendaraan truk kontainer telah terdaftar STID sebanyak 3148, sementara jenis kendaraan truk non kontainer masih ada belum terdaftar”, terang Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Capt Wisnu Handoko.(Rikcy)