Aceh Singkil Agaranews.com – Penutupan Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentan Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) digelar selama 5 hari di Aula Dinas Kesehatan Aceh Singkil berakhir hari ini.
Sosialisasi yang diikuti oleh 116 Kepala Desa Se-Aceh Singkil itu di gelar oleh Lembaga swadaya masyarakat Central Hukum keadilan (LSM CHK).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (Kadis DPMK) Aceh Singkil diwakili oleh Kepala Bidang Teknologi Tepat Guna (Kabid TTG), Kabid administrasi Muki dan Kampung, Ketua LSM CHK dan Panitia pelaksana serta seluruh peserta yang berhadir, Rabu (22/06/22)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Panitia Razaliardi Manik sekaligus ketua LSM CHK menyampaikan apresiasinya kepada para peserta yang telah mengikuti kegiatan hingga tuntas.
”Dengan acara sosialisasi UU KIP ini materi – materi yang di sampaikan oleh para narasumber yang sengaja kita datangkan dari Komisioner KIA Provinsi Aceh, serta Editor senior disalah satu koran harian yakni media topmetro dari Pemprov Sumut. semoga dapat menjadi bermanfaat bagi kita,”
Razali menambahkan “Tujuan kita dalam melakukan kegiatan ini agar para narasumber memberikan materi Keterbukaan Ingormasi Publik yang dimana agar para kepala Desa nantinya bisa mengetahui mana informasi yang boleh dikonsumsi publik dan mana yang dikecualikan,” tuturnya
Kadis DPMK Azwir Bustami SH, melalui Kabid TTG Fatur, S,Stp menyampaikan “Mohonan maaf atas tidak bisa berhadirnya Kadis DPMK Aceh Singkil karena lagi ada Dinas Luar Kota yakni ke Banda Aceh,” ucapnya
Lanjunya “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, juga Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik melalui badan Publik di setiap instansi ialah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” katanya
Diketahui sebelumnya persolan sengketa informasi publik ini juga sudah menjadi atensi bagi Pemerintah Aceh. Dimana Gubernur menghimbau agar disetiap wilayah atau Desa membuka PPID, sehinga kebijakan publik, anggaran publik dan lain sebagainya bisa disampaikan dan tidak boleh ditutup tutupi.
Dari pantauan awak media ini acara yang digelar sejak 18 Juni hingga 22 Juni 2022 tersebut diakhiri dengan penutupan dan pemberian cinderamata dari pihak Komisioner KIA Provisi Aceh terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Aceh Singkil Melalui Dinas PMK Aceh Singkil. (SBY)