Kutacane, Agaranews.com | Oknum Camat kecamatan Babul Rahmah kabupaten Aceh Tenggara (Agara), ikut di seret-seret terkait pengadaan lampu LED tenaga surya yang di anggarkan dari Dana Desa (DD) di wilayah kecamatan tersebut. Pasalnya bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun Agaranews.com belum lama ini, untuk pengadaan barang lampu LED. Akan tetapi mereka sebagai Pengulu atau kepala desa (Pengulu) hanya wajib menganggarkan di dalam dokumen APBDes tahun 2023 untuk pengadaan barang lampu LED tenaga surya.
Kami selaku kepala daerah cuman menyetor uang kepada oknum tertentu dan seluruh desa yang ada di kecamatan Babul Rahmah wajib menganggarkan dari Dana Desa (DD), untuk pembelian barang langsung dikendalikan oleh pihak kecamatan atau orang kepercayaan oknum camat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ya kami wajib untuk menganggarkan Rp 15 juta rupiah per desa untuk pembelian lampu LED tenaga surya. Sedangkan dalam pembelanjaan barang bukan kami. Ini merupakan perintah gelap untuk diduga dari pihak kecamatan. sebut salah seorang oknum kepala desa disana dan juga meminta agar jati dirinya di sembunyikan.
Sedangkan jumlah desa di kecamatan Babul Rahmah sekitar 23 Gampong (desa). Anggaran untuk pengadaan barang lampu LED tenaga surya tersebut mencapai Rp 15 juta rupiah per unit. Menurut informasi yang kami himpun bahwasanya ahun dikerjakan oleh pihak ketiga, oknum pihak ketiga itu merupakan orang dekatnya pihak kecamatan setempat.
Kami merasa was-was nanti ketika membuat laporan keuangan SPJ anggaran untuk pengadaan lampu itu. Bagaimana mungkin jumlah satu unit lampu LED tenaga surya harganya mencapai Rp 15 juta rupiah. Sedangkan dalam membuat laporan dokumen SPJ dibuat oleh pihak desa ini yang membuat kami merasa heran. Yang mengerjakan proyek bukan pihak desa. Tapi pihak lain. Namun untuk membuat laporan keuangan SPJ dibebankan kepada kami selaku desa. Ujar sumber media ini
Sedangkan pihak pendamping desa yang ada di setiap desa tidak bisa berbuat apa-apa. Bahkan kami mencurigai ini ada pemupakatan jahat dan sebuah konspirasi untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu saja. Ketika nanti pihak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), mereka datang untuk mengaudit laporan keuangan desa. Kami pasti akan bingung menjawabnya. Karena yang belanja bukan kami. Akan tetapi efeknya bisa keranah hukum terhadap kami. Sedangkan harga pembelian barang lampu LED tenaga surya jauh lebih murah jika dibeli secara online hanya sekitar Rp 5 juta rupiah.. terang sumber media ini.
Sementara itu Camat kecamatan Babul Rahmah kabupaten Aceh Tenggara melalui Kasi PMD Zamzami kepada media mengatakan, beberapa hari yang lalu dikonfirmasi terkait adanya pengadaan lampu LED tenaga surya di wilayah kecamatan setempat, menyebutkan bahwa semua paket oleh pihak desa. Tidak melibatkan kami. Singkatnya.[hidayat]