Singkil | agaranews.com. Lagi lagi angkat bicara Roni Syehrani wartawan BN Kabiro Aceh Singkil(14/11-2022)mengatakan dengan media ini,pelakunya Rahmat pengawas salah proyek di Aceh Tengah dan kawannya mengancam mengeluarkan kata ku bunuh kau jangan macam macam kau terhadap Jurnalisa salah seorang wartawan media online wilayah tugas di Aceh Tengah.
Pemberitaan proyek karya tulis berita Jurnalisa namun Rahmat tidak terima pemberitaan proyek,memang Rahmat telah melanggar UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pasal 18. Menghalangi tugas wartawan sama dengan menghalangi tugas negara,jangan intimidasi wartawan cukup dengan sanggah berita UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pasal 5 Tentang Hak Jawab. Wartawan sebagai kontrol sosial,melihat,mendengar dan menulis berita itu haknya tugas wartawan.tidak terima pemberitaan karya tulis berita wartawan,cukup dengan sanggah berita dari orang diberitakan oleh wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harapan saya,Aparatur Penegak Hukum(APH)Polres Aceh Tengah segera tangkap pelakunya mengancam wartawan dengan mengeluarkan kata jangan macam macam kau,ku bunuh kau nanti menirukan keterangan Jurnalisa dan beritanya sudah tayang sejumlah media online tutup Roni.(Red)