Medan, Agaraanews.com – Polrestabes Medan menetapkan penyelengara futsal sebagai tersangka, karena telah menyebabkan terjadinya kerumunan penonton saat berlangsungnya pertandingan futsal.
Tersangka berinisial BTGS alias B (44) warga Jalan Bromo, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai merupakan mantan PHL di Polda Sumut.
“BTGS ditetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, adapun Barang Bukti berupa 8 spanduk, disitu ia membuat Logo, seolah Logo Polda Sumut,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (1/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka terbukti memalsukan tanda tangan anggota Polri untuk pengurusan surat izin penyelenggaraan pertandingan futsal yang berlangsung 23 hingga 31 Januari 2021
“Itu alasan yang bersangkutan memalsukan tanda tangan anggota Polri agar mudah atau lancar dalam permintaan izin,” ujar Riko.
Selain persyaratan surat izin dari aparat berwenang dan Satgas Covid 19, pihak Dispora Provinsi Sumut juga meminta persyaratan agar pertandingan ini tidak ada penonton.
Persyaratan ini diabaikan tersangka yang merupakan ketua panitia acara. Namun,… tersangka melalui Medsos Instagram memberikan pengumuman bahwa akan dilaksanakan pertandingan final.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 263 KUHPidana ayat 1 dan ayat 2 serta pelanggaran Prokes.
“Untuk Prokes maksimal 1 tahun untuk 263 (pemalsuan) maksimal 5 tahun,” ungkap Kapolrestabes dalam penjelasannya kepada awak media.
Rep.Zopnath/Endi Nababan
Korwil.Lia