Kutacane, Agaranews.com – Untuk meminimalisir angka penyebaran Covid -19, jajaran Kodim 0108/Agara serta petugas gabungan lainnya, melaksanakan penjagaan secara ketat di pos perbatasan penyekatan pembatasan masyarakat arus mudik lebaran 1442 H/2021 M, dari Kabupaten Aceh Tenggara (Aceh) – Kabupaten Tanah Karo (Sumut) dan sebaliknya, Senin (10/05).
Pembatasan penyekatan masyarakat yang akan mudik, melibatkan aparatur gabungan yakni Kodim 0108/Agara, Polisi Militer, Polres, Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disisi lain, Dandim 0108/Agara Letkol Inf Robbi Firdaus, S.E.,M.Si mengatakan,”kendaraan angkutan umum dan pribadi dilarang beroperasi melintasi posko penyekatan pembatasan, Keculi yang boleh melintas adalah Kendaraan Logistik, Ambulance & kendaraan yg membawa PNS /ASN dengan Surat Dinas /emergency / Urgen sesuai ketentuan yang telah di tetapkan Pemerintah.
Harapannya Masyarakat, sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021 kiranya selama 12 hari kedepan untuk sabar tetap di rumah.
Pelarangan, sudah ada.
“Penertiban dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19, dan juga menertibkan arus kendaraan untuk putar balik.
“Harapannya, bagi pengendara baik itu roda dua, empat, angkutan umum maupun angkutan pribadi, diharapkan mematuhi larangan tidak melakukan perjalanan antar Prov/ kabupaten,” pungkasnya.
Pelaksanaan penjagaan posko di perbatasan, dilaksanakan secara maksimal selama 1×24 jam.
Pendim Kodim 0108/Agara