Blangpidie – Agaranews.com | Perlu kami ingatkan bahwa gugatan hukum oleh PT. Cemerlang Abadi (PT. CA) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria Republik Indonesuia tentang Perpanjangan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. CA secara hukum sudah inraich dimana Upaya Hukum Kasasi maupun Peninjauan Kembali sebagaimana yang diajukan oleh PT.CA telah dipatahkan oleh Mahkamah Agung. Artinya secara hukum PT. CA hanya berhak atas 2002 hektar lahan HGU sebagaimana yang termaktum dalam SK Perpanjangan HGU. Dan Sisanya lebih kurang 2800ha menjadi Tanah Objek Reforma Agaria (TORA). Lalu sesuai amanat reforma agraria lahan TORA tersebut wajib didistribusikan kepada rakyat abdya yang berhak sesuai ketentun perundang-undangan.
Namun belakangan terdengar kabar dari sumber-sumber terpercaya bahwa saudara Darmansyah selaku PJ Bupati Abdya diduga kuat pernah bertemu dan bernegoisasi ulang dengan Pihak PT. CA di Jakarta. Dari informasi yang kami peroleh dalam pertemuan tersebut Bupati Darmansyah di duga sempat menawarkan win win solution dengan opsi yang konon kabarnya berpotensi mengurangi luasan tanah TORA atau menambah luasan lahan HGU kepada PT.CA diluar 2002ha yang telah sah dan berhak mereka kuasai. Hal ini tentu bertentangan dengan SK Perpanjangan HGU yang telah diperkuat oleh Putusan final Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sungguh sangat disayangkan bila kabar berita itu benar adanya, maka melalui siaran pers ini saya merasa perlu mengingatkan PJ. Bupati agar tidak melanjutkan tindakan yang berada diluar kewenangannya. Bahkan Presiden sekalipun tidak berwenang mengenyampingkan putusan hukum Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat. Apalagi tindakan itu nyata-nyata berlawanan dengan tuntutan masyarakat Abdya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bila saudara Darmansyah komit dan tulus ingin membantu masyarakat Abdya seyogyanya Pejabat Bupati Abdya tersebut berupaya semaksimal mungkin meyakinkan pihak PT. CA agar tunduk dan patuh pada putusan hukum dan dengan suka rela melepaskan seluruh lahan perkebunan yang berada diluar 2002 hektar HGU mereka itu menjadi lahan TORA. Seiring dengan itu saudara Darmansyah juga dapat memperkuat lobi dan komunikasi dengan Kementrian Agaria sehingga Kementrian tersebut segera mengeluarkan surat perintah kepada Pemerintah Abdya untuk mengeksekusi pembagian lahan TORA kepada yang berhak. Bukan malah bertindak ceroboh diluar kewenangannya. Apalagi inisiatif itu dilakukan secara sepihak oleh saudara Darmansyah tanpa melibatkan DPRK Abdya selaku lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat.
Kalaupun Sdr. Darmasnyah ingin ambil posisi aman ya mending diam saja sampai berakhirnya masa jabatannya. Dan biarlah Pekerjaan besar yang penuh hambatan ini kami rampungkan bersama masyarat Abdya dengan cara-cara lain yang lebih terhormat dan bermartabat.
Sumber akun Fb: Hendra Fadli, SH
Wakil Ketua II DPRK Abdya