Kutacane, Agara News- Tokoh Masyarakat dengan masyarakat melaporkan Pj Kepala Desa Lawe Kihing kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, Kekejaksaan Negeri Aceh Tenggara (18/5) pasalnya,penyalah gunaan dana Desa tahun anggaran 2019 yang lalu,bahkan oknum Badan Pemerintahan Kute (BPK) Desa telah membuat surat pernyataan pengembalian Uang Badan Usaha Milik Kute (BUMK) sebesar Rp 62.300.000, yang berbunyi,”bakal di kembalikan 01 Mei 2020,namun hingga saat ini belum ada di kembalikan
Surat pernyataan pengembalian Uang itu di terbitkan tanggal 1 April 2020 yang lalu,di lengkapi dengan materai 6000 dan saksi-saksi bertandatangan lengkap
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan hasil rapat BPK Desa Lawe Kihing dengan masyarakat hari Rabu tanggal 1 April 2020 lalu tentang dana BUMK tahun 2019, sejumlah uang yang di terima sebesar Rp 270.000.000 di pergunakan untuk, Pembelian Mobil Isuzu panther 2004 1 unit dengan harga sebesar Rp.65.000.000,pajak PPH dan PPN sebesar Rp.11.000.000,Perbaikan Mobil sebesar Rp.13.000.000,pembelian Becak Mesin Merk Verza 2007,1 unit dengan harga sebesar Rp.24.000.000,pajak PPH dan PPN sebesar Rp 3.000.000,Pembelian ternak Kerbau sebanyak 1 ekor dengan harga sebesar Rp.10.000.000, pembelian warung/kedai 1 unit sebesar Rp.25.000.000,sewa tanah pertapakan warung sebesar Rp.12.000.000 ,dan Simpan pinjam bagi masyarakat untuk 29 orang penerima sebesar Rp.47.000.000,jumlah keseluruhan sebesar Rp.210.000.000,sisa dana yang belum di kembalikan oknum BPK desa sebesar Rp.60.000.000,
Realisasi dana desa di tahun 2019 tahap lll yang lalu sebesar Rp 280.000.000, tidak ada bukti yang jelas, sehingga masyarakat Desa Lawe Kihing melaporkan Pj Kepala Desa kejaksaan negeri Aceh Tenggara, guna untuk melakukan pemeriksaan dugaan penyalah gunaan dana,dan memohon kepada pihak terkait yang sudah di tembuskan agar secepatnya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,jelas masyarakat Desa Lawe Kihing (18/5).
Liputan, Hamidan