Aceh -Agaranews.com. Pernyataan yang dikeluarkan Ketua PWI Aceh Utara Sayuti, di beberapa Media Online terkait kasus Ancam Kepala Sekolah oknum Wartawan dilaporkan Polisi berbuntut panjang.
Jum’at (18/02/2022) Syahbudin selaku Wasekjen lll Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara Provinsi Aceh ( PJID-N ) kepada media ini mengatakan,” Apa yang disampaikan oleh Sayuti selaku Ketua PWI Aceh Utara adalah sebuah pernyataan yang gagal faham, dimana organisasi PWI tidak punya kewenangan menjustifikasi sebuah media yang tidak tervifikasi pada dewan pers, yang berhak mengeluarkan adalah dewan pers bukan PWI.
” Dan organisasi Jurnalistik yang ada di Indonesia bukan hanya PWI, tetapi banyak organisasi sejenis yang ada di Indonesia selain dari PWI, termasuk Organisasi kami PJID-N dan Muhazir adalah Sekretaris DPD PJID-N Aceh Utara ”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iya juga menambahkan,” Tidak boleh sebuah organisasi menghakimi seseorang dia tidak benar, bila tidak terdaftar pada organisasi nya, karena organisasi Jurnalistik yang memiliki badan hukum saat ini sudah mencapai seratus lebih, kalau seandainya dilarang oleh Pemerintah, maka Pemerintah tidak akan mengeluarkan badan hukum organisasi-organisasi yang ingin mendaftar kan diri,” ungkap Syahbudin.
” Kalau saya kutip dari pernyataan Sayuti, dia sudah 10 tahu menjadi ketua PWI tapi dia tidak mengenali Saudara Muhazir kalau memang dia Wartawan, jadi menurut saya apakah Wartawan yang ada di Aceh Utara jika tidak dia kenal Berarti dia bukan Wartawan, tidak Etis sama sekali menurut saya ,”tutup
Red