PKN Berpendapat Bahwa Majelis Hakim PTUN Surabaya mengelar Peradilan Sesat

Hidayat Desky

- Redaksi

Senin, 10 Mei 2021 - 23:32 WIB

40277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya Agaranews.com – Karena dalam putusan Nomor 16/G/KI/2021/PTUN Sby Dapat menyesatkan Masyarakat,
Bahwa atas dugaan Peradilan sesat Ini, Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kasasi ke mahkamah Agung.

Bahwa pertimbangan hakim mengalahkan PKN dengan alasan atau Dalil tidak ada kerugian PKN, dalil ini dapat merusak tatanan UU No 14 Tahun 2008, dan menghancurkan semangat juang Pembrantasan Korupsi, karena Putusan ini akan dapat di gunakan oleh Badan Publik atau penguasa untuk menutup dan menolak permintaan secara pribadi, atau masyarakat dengan alasan tidak ada unsur kerugian, apa bila dokumen itu tidak di berikan, demikian di sampaikan Patar Sihotang SH, MH ketua Umum PKN pada saat Konfrensi pers, Senin (10/05/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketum PKN ini menyatakan, bahwa pertimbangan Hukum majelis PTUN Surabaya Terkesan Pembodohan terhadap masyarakat dan menganggap masyarakat itu masih bodoh sehingga sesukanya membuat dan menarik argument-argumen yang membingungkan pemohon, dan terkesan membuat tafsir-tafsir dan dalil yang ngawur yang bertolak belakang dengan Roh dan tujuan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, karena nyata dan jelas dan tidak bisa di tafsir-tafsir lagi seperti pada Pasal 2 dan 4 ayat 2 c UU No 14 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa Informasi Publik terbuka itu adakah Hak-hak Rakyat tanpa ada Syarat-syarat harus yang berdampak di rugikan, dengan amanat jelasnya.

Seperti yang tertuang di dalam Pasal (2) ayat (1)Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, Pasal (4) ayat (1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan ayat(2) Setiap Orang berhak:
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
dan/atau Pada Pasal (4) ayat (2) huruf (c) itu sudah jelas dan terang bahwa Setiap Orang berhak mendapatkan Salinan atau Hard Copy atau Foto Copy dokumen melalui permohonan sesuai dengan Undang Undang, dan ini sudah di laksanakan PKN melalui mekanisme atau perki no 1 Tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaian sengketa Informasi dengan cara melakukan permohonan dan melakukan keberatan dan membuat Gugatan tambah patar.

Baca Juga :  Beri Pelayanan Kesehatan, Satgas Yonif 122/TS Beri Blusukan di Perbatasan RI-PNG

Lebih lanjut Patar menyampaikn “Pertanyaan yang tidak perlu lagi di tanyakan oleh majelis hakim ialah apakah PKN Ada unsur kerugiannya, Seperti kita ketahui bahwa PKN itu adalah Kumpulan Rakyat yang terpanggil untuk ikut serta membela negara nya sesuai amanat UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan negara melalui peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi seperti amanat PP 43 tahun 2018 yang tergabung pada Lembaga PKN sesuai dengan SK Menkumham Nomor AHU 0014646 AH 01 07 2015 dengan Misi dan visi dan tujuan sesuai yang termaktub dalam AKte Notaris nyaitu ikut serta membantu pemerintah dalam pembrantasan korupsi dalam menuju Pemerintahan yang bersif untuk menwujudkan masyarakat adail dan Makmur, nah untuk melaksanakan Peran serta itu PKN membutuhkan Informasi awal yang di mohonkan PKN antara lain Dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa di dinas Pendidikan provinsi jawa timur, karena Gubernur jawa timur CQ Kepala dinas pendidikan dan Putusan komisi informasi jawa timur menyatakan tidak memberikam Hard Copy maka ini merugikan hak-hak konstitusi Masyarakat PKN, sesuai dengan pasal 28 F UUD 45 dan hak hak Hukum sesuai dengan pasal 4 ayat 2 c UU No 14 Tahun 200 8 dan Pasal 2 ayat 2 a PP 43 Tahun 2018
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi katanya.

Baca Juga :  Partai Gerindra Pakpak Bharat, Melepas / Peberkatken, Caleg untuk Ikut Berkontestan Dalam Pemilu Tahun 2024 Mendatang

“(2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi, bahwa yang di perjuangkan oleh PKN adalah Hak Hak Rakyat, bukan hak Pribadi, nah kalau ini di terapkan pada sengketa informasi oleh Rakyat atau LSM kepada badan Publik, itu artinya Lembaga Komisi Infromasi UU No 14 tahun 2008 tidak perlu ada lagi, karena pasti Rakyat dan LSM akan di kalahkan.

Patar menyampaikan Bahwa awalnya PKN Optimis akan memenangkan Perkara ini di Tingkat Pengadilan PTUN, karena Para hakim nya sudah didik jadi Hakim professional dan bersumber dari pada Sarjana Bidang Hukum,

Sehingga Menurut Patar atas kejadian ini PKN dengan berat hati akan kasasi ke mahkamah Agung, kenapa berat hati karena untuk naik Kasasi ke mahkamah agung membutuhkan Biaya Jutaan Rupiah untuk biaya pendaftaran, dan itu uang nya berasal dari Iuran para anggota, bukan dari Pemerintah atau penguasa,

Tim Red

Berita Terkait

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Laksanakan Donor Darah di Perbatasan
Pengamanan Malam Minggu, Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Berpeluang Jabat Pj Gubernur Lampung
Panglima TNI Menghadiri Sertijab US Indopacom Commander di Hawaii, AS
Unik Diplomasi Peacekeeper Indonesia Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R/UNIFIL 2024
Polsek Kutabuluh Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari, Untuk Mewujudkan Kamseltibcarlantas
Sambang DDS, Bhabinkamtibmas Polsek Mardingding Ajak Masyarakat Tolak Narkoba
Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Siang Sambang Objek Vital

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 00:19 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Laksanakan Donor Darah di Perbatasan

Sabtu, 4 Mei 2024 - 23:52 WIB

Pengamanan Malam Minggu, Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan

Sabtu, 4 Mei 2024 - 23:22 WIB

Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Berpeluang Jabat Pj Gubernur Lampung

Sabtu, 4 Mei 2024 - 23:10 WIB

Panglima TNI Menghadiri Sertijab US Indopacom Commander di Hawaii, AS

Sabtu, 4 Mei 2024 - 23:01 WIB

Polsek Kutabuluh Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari, Untuk Mewujudkan Kamseltibcarlantas

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:30 WIB

Sambang DDS, Bhabinkamtibmas Polsek Mardingding Ajak Masyarakat Tolak Narkoba

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:27 WIB

Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Siang Sambang Objek Vital

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:23 WIB

Maksimalkan Upaya Preventif Pencegahan Gangguan Kamtibmas Khususnya Narkoba, Polres Tanah Karo Patroli Malam Hari

Berita Terbaru