Tanjungbalai,Agara News.Com // Majlis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung balai Dalam Sidang yang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai Yanti Suryani Siregar,SH,MH didamping Hakim Anggota M.Sacral Ritonga,SH dan Josua Sumantri, SH Membacakan Putusan Terhadap 4(Empat) Terdakwa kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 20 Kg satu Diantaranya Di Vonis Pidana Mati Senin,12/09/2023 yang diliput Agara News.Com dari PN Tanjungbalai.
Keempat Para terdakwa terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Secara Bersama-sama tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dan bukan Jenis Tanaman yang Beratnya melebihi 5 Gram sebagaimana Dalam Dakwaan Prima Ir.
Majlis Hakim Menjatuhkan Vonis Pidana Penjara Terhadap Abdul Hamid dan H.Syahputra Selama 14 Tahun dan 15 Tahun kepada Sallem Siagian dan Menjatuhkan vonis Hukuman Mati terhadap SS Alias Cang Acun.
Putusan Terhadap Keempat Para terdakwa dibacakan Ketua Majlis Hakim di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri Tanjung balai yang dihadiri Oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa Sementara Para terdakwa Mengikuti Secara Telepon Conference.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya Polda Sumut Mengamankan Barang Bukti Berupa 20 Kg Narkotika Jenis Sabu Siap Edar Asal Negara Jiran Malaysia yang berada didalam Sampan Di daerah Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan Keempat terdakwa tersebut ditangkap dalam Kasus Narkotika tersebut.
Benar,Diresnarkoba Polda Sumut telah Menangkap 4 (Empat) terdakwa Pada Jumat,10/03/2023 dengan Barang Bukti 20 Kg Narkotika Jenis Sabu ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi Minggu,12/03/2023.
Kabid Humas menjelaskan bahwa Awalnya Petugas Menangkap SS alias Cang Acun di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei.Tualang Raso Kota Tanjungbalai dari Keterangan Acung yang merupakan Kurir ada Barang yang akan dijemput di perbatasan Indonesia- Malaysia dan Peran SS alias Cang Acun Adalah Pengendali lapangan Dalam Kasus ini Acung adalah Kurir, Ujar Kombes Hadi Wahyudi.
Ada dua Pelaku yang ditangkap Yakni Abdul Hamid dan Haji Syahputra berdasarkan Pengakuan SS Alias Cang Acun yang didapati dari Pihaknya Bahwa Narkotika Jenis Sabu ini dari Bro di Malaysia.
Bro inilah yang Menyuruh SS alias Cang Acun dan Sallem Siagian Untuk Menjemput Narkotika Jenis Sabu ini diperairan Tanjungbalai Dengan Menggunakan Sampan dan Bro Menjanjikan Upah Rp 20 Juta Kepada Kurir dan Terdakwa lainnya.ujar Kombes Hadi Wahyudi menutup.
(Laporan : Sofyan Parinduri BA-Kabiro)