Polisi Ungkap Perdagangan Kulit Harimau Sumatera di Labuhanbatu

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 17 Desember 2020 - 16:17 WIB

40392 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, Sumut, Agaaranews.com – Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan bersama Kasat Reskrim AKP Parikhesit, berhasil mengungkap kasus perdagangan kulit dan tulang beluang Harimau Sumatera di Wilayah Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar Kapolres di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (16/12/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolres, bahwa harga kulit harimau di pasar gelap internasional seharga USD 25.000 hingga USD 35.000 atau dalam rupiah mencapai Rp 500 juta. Begitu juga dengan harga tulang beluang Harimau seharga USD 1.000 sampai dengan USD 2.000 atau sekitar Rp 30 juta.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polres Labuhanbatu dengan TIME Sumatera, yaitu salah satu NGO di bidang lingkungan hidup.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas Kapolres Binjai Kunjungi Batalyon Raider 100/PS

“Dua tersangka tersebut diantaranya OS alias Pak Diana (43) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Kelurahan Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan RG (49) warga Aek Matio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Jadi yang kita tetapkan sebagai tersangka ada 3 orang, satu lagi JS (35) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Labura, saat ini masuk DPO,” ujarnya.

Penangkapan ini, lanjut Kapolres, berawal adanya informasi dari masyarakat pada Kamis (10/12/2020), bahwa akan ada transaksi jual beli kulit dan tulang beluang harimau Sumatera. Mendapat informasi tersebut, selanjutnya pihaknya melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan dan di temukan 1 karton warna cokelat yang di dalamnya berisikan 2 lembar kulit harimau Sumatera dan 3 karung goni berisi tulang beluang harimau yang dimasukkan ke dalam kotak karton yang dibalut dengan latbat warna coklat.

Baca Juga :  DPC PKB Batu Bara Siap Mendukung Citra Muliadi Bangun dan Saharuddin di 2024

“Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” jelas Kapolres Labuhanbatu.

(MFT)

Berita Terkait

Serma Sutrisno Ajak Pemuda Diskusikan Keamanan di Kelurahan Sei Kera Hilir 2
Komsos, Media Babinsa Untuk Menjalin Hubungan Silahturahmi Bersama Perangkat Desa
Koramil 0201-16/TM Bersama Polsek Tanjung Morawa dan Pemerintah Setempat Gerebek Tempat Judi Mesin Meja Tembak Ikan di Desa Tanjung Morawa B
Babinsa Koramil 02/Selesai Laksanakan Pengecekan Harga Cabe dan Bahan Dapur Lainnya di Desa Sei Limbat 
Babinsa Koramil 0201-08/MA Memonitor dan Bantu Pengamanan Di Lokasi Penemuan Mayat
Tak Pandang Profesi, Babinsa Koramil 0201-08/MA Sapa Warga Binaan Sebuah Warung Makan
Berbaur Dengan Warga Menjadi Kebiasaan Babinsa Di Wilayah Binaan
Komsos Bersama Mitra Kerja Dan Warga, Merupakan Kegiatan Rutin Babinsa Di Wilayah Binaan

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 01:34 WIB

Serma Sutrisno Ajak Pemuda Diskusikan Keamanan di Kelurahan Sei Kera Hilir 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 01:31 WIB

Komsos, Media Babinsa Untuk Menjalin Hubungan Silahturahmi Bersama Perangkat Desa

Jumat, 3 Mei 2024 - 01:28 WIB

Koramil 0201-16/TM Bersama Polsek Tanjung Morawa dan Pemerintah Setempat Gerebek Tempat Judi Mesin Meja Tembak Ikan di Desa Tanjung Morawa B

Jumat, 3 Mei 2024 - 01:26 WIB

Babinsa Koramil 02/Selesai Laksanakan Pengecekan Harga Cabe dan Bahan Dapur Lainnya di Desa Sei Limbat 

Jumat, 3 Mei 2024 - 01:19 WIB

Babinsa Koramil 0201-08/MA Memonitor dan Bantu Pengamanan Di Lokasi Penemuan Mayat

Jumat, 3 Mei 2024 - 01:14 WIB

Babinsa Koramil 0201-08/MA Bersama Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Jaga Security Perumahan

Jumat, 3 Mei 2024 - 01:11 WIB

Berbaur Dengan Warga Menjadi Kebiasaan Babinsa Di Wilayah Binaan

Jumat, 3 Mei 2024 - 01:08 WIB

Komsos Bersama Mitra Kerja Dan Warga, Merupakan Kegiatan Rutin Babinsa Di Wilayah Binaan

Berita Terbaru