Blangpidie | Agaranews.com – Petugas Satres Narkoba Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berhasil meringkus dua orang pemuda yang diduga merupakan pelaku yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, di Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot, Kamis (7/4/22) sekira pukul 00:30 WIB.
Kedua terduga pelaku tersebut, yakni MT (26) warga Desa Blang Raja, dan SY (21) warga Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Resnarkoba Aceh Barat Daya, Ipda Hengki Harianto dalam rilis, Jum’at (8/4/2022) menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memastikan informasi itu, kata Hengki, petugas saat itu juga mencari keberadaan pelaku. Tidak lama kemudian, pihaknya melihat terduga pelaku sedang melintas.
“Jadi pada saat akan melakukan transaksi, terduga pelaku berhenti di pinggir jalan dan petugas langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar Hengki.
Pada saat penangkapan, tambah Hengki, terduga pelaku sempat melakukan upaya perlawanan dengan cara melarikan diri dan membuang sesuatu dari tangannya. Kemudian petugas dapat mengamankan terduga pelaku tersebut.
“Setelah pelaku diamankan, petugas menghubungi perangkat Desa setempat untuk hadir di tempat kejadian perkara (TKP), sesampainya perangkat Desa, petugas memperkenalkan diri dan menjelaskan kronologis kejadian tersebut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram dan satu Handphone Merk Redmi Note 5.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
(RED)