KUTACANE, AGARANEWS | Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan Penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pengguna narkotika yang diduga jenis Sabu, di Desa Lawe Petanduk Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara. Minggu (31/05/2020) Pukul 01.30 Wib.
Pada hari Minggu tgl 31 Mei 2020 sekira pkl 01.30 Wib, anggota sat res narkoba polres aceh tenggara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu, menanggapi informasi tersebut anggota sat res narkoba melakukan penangkapan dan pemeriksaan maka ditemukan lah di pinggir jalan berupa 1(satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto 0,10 gram, yang dibuang oleh tersangka J (39) dikarenakan khawatir setelah melihat anggota sat res narkoba selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari penangkapan terhadap tersangka berinisial J(39) dan JS(47) didapati, 1(satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto 0, 10( nol koma sepuluh )gram” Ungkap Kasat Narkoba. (RED)