Gayo Lues, Agaranews | Sebanyak 195 Bal narkoba jenis Ganja dari jaringan Antar Provinsi berhasil digagalkan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Gayo Lues pada hari Sabtu sekira pukul 22.00 tanggal 19 Juni 2021.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gayo Lues untuk melakukan pemberantasan kejahatan transnasional crime peredaran gelap narkoba,” terang Kapolres Gayo Lues AKBP Charlie Bustaman SIK MH, dalam keterangan pers di Polres Gayo Lues, Kamis (01/07/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Gayo Lues AKBP Charlie Bustaman SIK MH menjelaskan kronologi terkait penangkapan 195 Bal narkoba jenis Ganja bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya melintas sebuah kendaraan roda 4 (emapat) yang melakukan pengangkutan narkotika jenis ganja dari Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren menuju Medan Sumatra Utara dengan menggunakan jalan lintas Blangkejeren- Abdya.
Sekira pukul 00.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues sebanyak 5 orang melakukan penyidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues Darli, SH dengan metode melakukan kegiatan razia di jalan pegunungan Desa Tongra, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, sebutnya.
Selanjutnya pukul 01.00 WIB, melintas satu unit kendaraan roda 4 jenis Toyota Avanza warna silver dan dibelakangnya diikuti oleh satu unit kendaraan roda 4 jenis Toyota Innova warna abu-abu, disaat anggota Satresnarkoba melakukan razia dan memberhentikan mobil Toyota Avanza untuk melakukan pemeriksaan, dimana didalam mobil Avanza berjumlah 5 orang penumpang dan satu sopir, selagi pemeriksaan mobil Toyota Avanza di belakangnya ada mobil Toyota Innova warna abu-abu mengikuti.
Dan mobil Toyota Innova tersebut langsung diberhentikan oleh sopirnya dan tersangka satu laginya langsung melompat kejurang utuk melarikan diri di jalan pegunungan Desa Tongra, Kecamatan Terangun, kata AKBP Charlie Bustaman.
Kapolres Gayo Lues AKBP Charlie Bustaman SIK MH juga menjelaskan dari kejadian tersebut Sat Resnarkoba, melihat empat orang lagi yang mencurigakan langsung melakukan pengejaran sehingga tersangka di dalam mobil Toyota Avanza itupun melarikan diri sebanyak 3 (tiga) orang, sehingga petugas Sat Resnarkoba hanya berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka dari mobil Toyota Avanza dan pengendara mobil Toyota Innova berhasil melarikan diri. Setelah pengamanan 2 (dua) orang tersangka Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 8 (delapan) goni dari dalam mobil Toyota Innova. Dari 8 goni tersebut berisi 195 bal atau 195 kg.
Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 195 kg dan 2 unit mobil yaitu Toyota Avanza wana silver dengan nomor polisi BK 1064 IL dan Toyota Innova dengan nomor polisi BK 1178 KC, dan menetapkan 2 tersangka yang berinisial AB, umur 27, wiraswasta dan AI, umur 22, mahasiswa, sedangkan nama-nama tersangka lainnya sudah dikantongi sebagai DPO, ujar AKBP Charlie Bustaman.
Tersangka dijerat dan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) Jo pasal 111 Ayat (2) UU RI NO.32 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. Penjara paling lama pidana penjara 20 tahun, tutup Kapolres Gayo Lues jelas AKBP Charlie Bustaman.(RED)