Tanjungbalai Agaranews.com – Polres Tanjungbalai bersama unsur terkait, Senin 14 Februari 2022 Pukul 09.00 Wib sd 11.30 Wib, kembali menggelar operasi yustisi, dengan sasaran penegakan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Ops Yustisi dipimpin Kasat Samapta AKP N Manurung, hadir juga dari TNI, BPBD serta Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Tiga lokasi menjadi sasaran yaitu Jalan Jen. Sudirman Km7, Pasar Bahagia dan Pasar Kawat Kota Tanjung Balai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agar seluruh masyarakat memahami maksud dari pelaksanakan Ops Yustisi sehingga melaksanakan vaksin dan menerapkan Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polres Tanjung Balai,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi dalam keterangannya, Senin (14/2)
AKBP Triyadi mengimbau kepada warga dan pedagang agar tetap menerapkan pola hidup 5 M yaitu Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas, Dalam giat tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran.
Sebanyak 120 orang ditindak, dengan rincian: tidak memakai masker 80 orang, kerumunan atau tidak menjaga jarak sebanyak 40 orang. 85 orang diberi teguran, 35 orang diberi sanksi push-up.
“Kami juga membagikan 220 masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan Masker,” tandas AKBP Triyadi.(sopiyan)