Polsek Medan Area Ringkus Bandar Ganja.

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 29 Juni 2021 - 18:37 WIB

40178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Agara News.Com — Kapolsek Kompol Faidir Chan SH MH, berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis ganja.
.
Tersangka HS (48) diamankan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area yang menyamar menjadi pembeli ganja tersebut pada Rabu, 23 Juni sekira pukul 11.30 WIB, tak jauh dari rumahnya.
.
“Tersangka berhasil kita bekuk saat menjual ganja paket Rp20 ribu,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH MH, saat pemaparan kasus tersebut di Mapolsek Medan Area, Selasa (29/6/2021).
.
Setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka di Jalan Pasar VII/Jalan Makmur, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan lagi ganja seberat 10 kilogram.
.
“Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga Rp1 juta dan kembali menjual ganja tersebut seharga Rp1,2 juta,” jelas Kompol Faidir.
Selain menjual ganja ukuran kilogram, tersangka juga menjual ganja itu secara ketengan dengan harga bervariasi mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap 30 Kg Sabu, 10 Kg Ganja Dan 1.996 Butir Ekstasi.

“Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sandal ini mengaku sudah tiga bulan dan sudah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut,” ungkap Kompol Faidir.

Baca Juga :  Sebagai Penghormatan Terakhir, Polres Tanjung Balai Gelar Upacara Pemakaman Personilnya

Kini, sambung Kompol Faidir, tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsek Medan Area, sambil menunggu dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan tersangka A (DPO) masih terus diburu Polsek Medan Area.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Faidir Chan SH MH.
(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Kapolsek Danau Paris Gelar Jumat Curhat, Kepedulian Polri Kepada Masyarakat Tentang Kamtibmas,
Bantu Jemur Jagung Pasca di Rontok Bentuk Kepedulian Babinsa Kepada Petani
Babinsa Jalin Komsos Sosialisasi Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Di Wilayah Binaan.
Babinsa Latih dan Beri Semangat Anak – Anak Bermain Sepak Bola.
Jalin Silaturahmi Bersama Petani Binaan, Babinsa Bantu Pemupukan Tanaman Jagung.
Wujud Toleransi Antar Umat Beragama Babinsa Bantu Pengecatan Gereja HKBP.
Melalui TMMD 120,Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Satgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Gandeng Distan Gelar Penyuluhan Pertanian

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 08:12 WIB

Kapolsek Danau Paris Gelar Jumat Curhat, Kepedulian Polri Kepada Masyarakat Tentang Kamtibmas,

Minggu, 19 Mei 2024 - 08:00 WIB

Bantu Jemur Jagung Pasca di Rontok Bentuk Kepedulian Babinsa Kepada Petani

Minggu, 19 Mei 2024 - 07:58 WIB

Babinsa Jalin Komsos Sosialisasi Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Di Wilayah Binaan.

Minggu, 19 Mei 2024 - 07:54 WIB

Babinsa Latih dan Beri Semangat Anak – Anak Bermain Sepak Bola.

Minggu, 19 Mei 2024 - 07:51 WIB

Jalin Silaturahmi Bersama Petani Binaan, Babinsa Bantu Pemupukan Tanaman Jagung.

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:24 WIB

Melalui TMMD 120,Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:21 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Satgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Gandeng Distan Gelar Penyuluhan Pertanian

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:16 WIB

Melalui TMMD 120 Selat Beting, Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro S.I.P Tingkatkan Minat Belajar Generasi Bangsa

Berita Terbaru