Langkat, Agara News.com //
Polsek pangkalan Brandan,polres langkat Ungkap Kasus dan tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu berinisial AN.alias AZ (30) warga lingkungan I Tangkahan Sere Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Sabtu (12/8/2023) sekira pukul 18.00 Wib
Dalam keterangan persnya kepada awak media Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH mengatakan kronologis penangkapan, awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 Wib, saya selalu Kapolsek Pangkalan Brandan menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan I Tangkahan Sere Kelurahan Pangkal Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis Shabu, atas informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting ,SH. untuk melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perintah saya tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.00 Wib Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama A.N alias A, sedang berada di depan rumah Warga sambil duduk. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal langsung bergegas cepat menuju ke TKP .
Setibanya di tempat kejadian perkara pelaku sedang lagi duduk namun kemudian melihat petugas pelaku mencoba melarikan diri dan petugas pun langsung mengejar pelaku akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan di lakukan penggeledahan.
Saat di lakukan penggeladahan petugas mendapatkan 4 (empat) bungkus paket plastik klip kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu dengan Brat Bruto 0,66 gram, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong, 1 ( satu) buah timbangan elektrik warna hitam abu abu, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah plastik assoy warna putih, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp .100.000 (seratus ribu rupiah ), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan total uang tersebut sebanyak 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah)
Selanjutnya pelaku di tangkap dan diamankan petugas, untuk di Interogasi setelah di lakukan diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya BB tersebut miliknya dan untuk di jualnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang berhasil di sita petugas dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, guna Proses Hukum selanjutnya, tutup AKP Bram Candra Sihombing berbicara pada Awak Media Agara News.com. (Lf)