Polsek Perbaungan Ciduk 2 Tersangka Pembongkar Kios Ponsel

Hidayat Desky

- Redaksi

Rabu, 16 Desember 2020 - 00:27 WIB

40371 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai Agaranews.com         Polsek Perbaungan berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah kios service Ponsel di tempat terpisah, Sabtu (12/12/2020).

Kedua tersangka, Erik Cantona Limbong (28) dan  HN alias  Ain (35) domisili di Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, petugas Unit Reksrim juga mengamankan barang bukti 1 unit HP Oppo 3001, 1 unit HP merek Lenovo,1  unit HP merek Oppo F1 dan 1 set peralatan service HP.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban LP/ 277/XII/2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 07 Desember 2020, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dengan korbannya, M Arifin (32) warga  Dusun III Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan,  Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (15/12/2020) mengatakan, sebelumnya korban melaporkan, Senin (30/11/2020) sekira pukul 04.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan Kios Ponsel miliknya di Jalan Alwashliyah Lingk.Juani Kel.  Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan kab. Serdang Bedagai.

Korban mengetahui pada saat didatangi oleh saksi Rasyid (60)  dan mengatakan, ” kau liat dulu pintu kios ponselmu itu, ku tengok tadi kok terbuka”.

Baca Juga :  Kado Kemerdekaan untuk Para Veteran Perang

Kemudian korban dan saksi lainnya berangkat menuju kios Ponsel milik korban, setelah sampai di kios ponsel dilihat pintu belakang kios sudah terbuka.

Lalu korban mengecek barang-barangnya yang ada di dalam sudah tidak ada yaitu berupa alat-alat service Handpone seperti pemanas IC,  solder, power supply, laptop merek Asus, Handpone merek Asus, Handpone merek Nokia, carger, Lcd dan mesin-mesin.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan menderita kerugian lebih kurang Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.

Berdasarkan laporan polisi dan surat printah penyelidikan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap handphone milik korban yang hilang di dapat informasi dari informan yang layak dipercaya bahwa tersangka Erik Cantona ada menawar nawarkan HP kepada warga Kampung Banten dan terdengar oleh informan, kemudian berdasarkan informasi tersebut di lakukan interogasi cepat terhadap warga yang di tawarkan HP tersebut dan sesuai dengan ciri-ciri HP milik korban yang hilang tersebut.

Kemudian setelah di lakukan pengejaran terhadap tersangka yang di duga telah mengetahui kalau dirinya diburon  team opsnal berdasarkan informasi dari informan yang layak dipercaya bahwa tersangka  Erik Cantona sedang bersembunyi di Kampung Sipirok Desa Banten, Kec.Perbaungan, tepatnya sebuah rumah yang ada warungnya.

Baca Juga :  Pos J2 Satgas Yonif 509 Kostrad Lagi dan Lagi Melaksanakan Pengobatan Gratis Kepada Masyarakat Setempat

Selanjutnya team opsnal yang di pimpin Kanit Reskri IPTU M.Tambunan, SH berangkat menuju ke TKP keberadaan tersangka sesuai informasi yang di peroleh.

Sesampainya di TKP team opsnal melakukan pengepungan rumah tersebut dan tersangka Erik Cantona yang diduga mengetahui kedatangan team opsnal mau kabur, namun langkahnya dapat di baca oleh team opsnal dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka dengan tehnik opsnal opsnal tanpa kesulitan tersangka mengakui telah melakukan pencurian dan berterus terang melakukan perbuatannya bersama seorang temannya  bernama AHN alias Ain.

Mendapat keterangan dari tersangka tersebut dengan cepat team opsnal melakukan pengembangan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan kembali tersangka Ain  yang berada di sebuah warung Desa Banten, Kec.Perbaungan.

Setelah di interogasi tersangka mengaku perannya adalah membantu menjualkan barang hasil curian tersebut, selanjutnya kedua tersangka di boyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sambil melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan kemungkinan ada tersangka lainnya.

” Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e 5e dari KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas kapolres.

Lia Hambali….

Berita Terkait

Patroli Wisata Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Patroli, Sambangi Wisatawan di Kota Berastagi
Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus 3 Tersangka Penggelapan Mobil Rental
Pasca Cuaca Ekstrem, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Kabupaten Tapanuli Utara
Dandim 0418/Palembang Hadiri Perlombaan Burung Berkicau Tingkat Nasional Danrem Cup II
Polsek Munte Melaksanakan Pengamanan Gereja Sekaligus Kegiatan Minggu Kasih
Ditinggal Pergi ke Pasar Rumah Herdiansyah Warga Samura Hampir Ludes Dilalap Si Jago Merah
Polsek Simpang Empat Berikan Pengamanan di Acara Kebaktian Paskah Rayon San Damiano Tahun 2024
Serma Yudhi Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Joyodiningratan

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 22:42 WIB

Patroli Wisata Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Patroli, Sambangi Wisatawan di Kota Berastagi

Minggu, 5 Mei 2024 - 22:33 WIB

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus 3 Tersangka Penggelapan Mobil Rental

Minggu, 5 Mei 2024 - 20:05 WIB

Pasca Cuaca Ekstrem, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Kabupaten Tapanuli Utara

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:48 WIB

Dandim 0418/Palembang Hadiri Perlombaan Burung Berkicau Tingkat Nasional Danrem Cup II

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:43 WIB

Polsek Munte Melaksanakan Pengamanan Gereja Sekaligus Kegiatan Minggu Kasih

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:27 WIB

Polsek Simpang Empat Berikan Pengamanan di Acara Kebaktian Paskah Rayon San Damiano Tahun 2024

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:20 WIB

Serma Yudhi Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Joyodiningratan

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:17 WIB

Sambangi Toko Pigura, Ini Himbauan Babinsa Serengan

Berita Terbaru