Sergai, Agaranews.com : Jajaran Polres Serdang Bedagai Polsek Perbaungan melaksanakan Operasi Yutisi sekaligus monitoring Pos penyekatan di depan pintu masuk pesta Khitanan anak dari pak wagiri, warga Dusun l desa suka jadi dan pesta pernikahan warga Dusun lII Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Minggu (8/8), pukul,09:00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH melalui Kapolsek Perbaungan AKP. Viktor Simanjuntak mengatakan, bahwa hari ini personil Polsek Perbaungan jajaran Polres Sergai bersama perangkat desa setempat melaksanakan monitoring di Pos jaga Wilayah hukum Polsek Perbaungan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat yang sedang menggelar acara pesta Pernikahan/Khitanan, agar menjalankan prokes sebagaimana tertuang dalam peraturan Bupati Sergai *No.18.2/180/4474/2021 tentang penerapan PPKM level 3 di kabupaten Sergai.” Selanjutnya, dengan humanis kita sampaikan hiburan keyboard supaya di hentikan di acara pesta tersebut karena tidak memiliki ijin keramaian,” ujar AKP V. Simanjuntak.
Dalam himbauan tersebut menuturkan, pesta di perboleh kan namun, undangan hanya 25% dan tidak boleh makan di tempat, tapi tamu datang hanya berikan ucapkan selamat. Berikutnya nasi di bungkus dan pulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Tidak boleh ada hiburan musik atau organ tunggal, pukul 17.00 wib acara sudah harus selesai,” tegas Kapolsek.
Diakhir dikatakannya, pemilik pesta di suruh membuat pernyataan yg di tanda tangani dengan materai .Dan pemilik pesta pak wagiri menerima dengan lapang dada dan menaati aturan tersebut, pungkasnya.
(Harianto Siahaan)