Langkat ,AgaraNews .com // Polsek Secanggang berhasil melakukan pengungkapan Kasus Tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Dalam keterangannya AKP Salija SH selaku Kapolsek Secanggang mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di Desa Perkotaan atas laporan masyarakat setempat berhasil mengamankan seorang pria diduga tersangka yang diketahui bernama, Juliyanto, Usia 36 Tahun, Lajang ,Islam, Petani / Pekebun, warga Dusun IV Bantenan II Desa Perkotaan Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan tersebut disaksikan oleh beberapa saksi diantaranya, Tabron Nst, 39 Thn., Laki laki , Islam, Polri, Aspol Polsek Secanggang, RIizky Tamadhan, 27 Thn, Laki laki Islam,Polri, Aspol Secanggang, Rudi Sempurna,29 Thn Laki laki Islam, Swasta ( Kadus ) No Hp 081263669134,Dsn IV Bantenan II Desa Perkotaan Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
Adapun Kronologis kejadiannya adalah, pada hari Senin Tanggal (22 8/ 2022) sekira Jam 20.00 Wib, Saya Selaku Kapolsek Secanggang AKP Salija, SH mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya para pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu yang meresahkan masyarakat lalu atas perintah Kapolsek Secanggang AKP Salija,SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA M. Raja Mulia, SH bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap yg diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu sabu tersebut kemudian selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, personel melakukan penyelidikan terhadap seorang laki laki sesuai dengan ciri ciri informan kemudian personel melihat seorang laki laki sesuai dengan ciri – ciri informan sedang berada di dalam rumah di Dsn IV Bantenan II Desa Perkotaan Kecamatan. Secanggang Kabupaten Langkat. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki tersebut kemudian laki laki tersebut berhasil diamankan dan sempat menjatuhkan 1 (Satu) Bungkus paket plastik klip bening kecil les merah yg diduga berisikan narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penggeledahan diri dan ditemukan 1 Buah Kotak rokok kaleng merk gudang garam merah yang didalamnya berisikan 2 (Dua) Bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar yg diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 3 (Tiga) Bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 8 (Delapan) Bungkus plastik klip bening les merah kosong, dan 1 (Satu) Buah skop yg terbuat dari pipet.
Dan pelaku mengakui BB tersebut miliknya dan pelaku mengaku bahwasanya Barang Bukti tersebut diperoleh dari Amad Marlintung . Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Secanggang dan di Serahkan ke Kantor Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut, terang Kapolsek Secanggang AKP Salija SH berbicara pada awak media.(LF)